Pertamina Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Utara

Pertamina Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Utara

Jakarta, TAMBANG – Tim Pertamina Peduli gerak cepat hadir di lokasi membantu masyarakat terdampak banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Sibolga, pada Kamis (27/11).

Bantuan ini diberikan sebagai respon cepat, dalam penanggulangan bencana serta memberikan pelayanan sepenuh hati bagi masyarakat. Bantuan juga merupakan bagian dari langkah Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru (Satgas Nataru) Pertamina, yang telah aktif sejak 13 November 2025, untuk membantu melayani masyarakat.

Pertamina menyerahkan bantuan berupa 120 Box Air Mineral, 600 Box Mie Instan, 500 kg beras kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Posko Tanggap Darurat Pemprov Sumatera Utara. Selanjutnya, bantuan ini akan dibawa oleh Gubernur Sumatera Utara melalui jalur udara menuju lokasi terdampak.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron mengatakan, “Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang terjadi. Bantuan ini merupakan langkah awal untuk dapat meringankan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di masa tanggap darurat,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (28/11).

“Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPBD, serta pemangku kepentingan terkait untuk memetakan kebutuhan prioritas di lapangan. Dukungan lanjutan akan segera disiapkan dan disalurkan sesuai perkembangan kondisi lapangan”. Ujar Muhammad Baron.

Salah satu perwakilan dari BPBD, Fahruddin mengatakan, “Terima kasih atas respon cepat dan bantuan yang diberikan. Ini sangat membantu kami untuk menghadapi kondisi saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan data BNPB daerah terdampak bencana alam Banjir dan Tanah Longsor di Provinsi Sumatera Utara meliputi Bukit Barisan, ada Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Sibolga.

Dampak dari Bencana tersebut selain merusak rumah warga, bencana juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum seperti jembatan, saluran air, sekolah, tempat ibadah, serta lahan pertanian.

Pertamina melalui program Pertamina Peduli berkomitmen untuk terus hadir melayani dengan sepenuh hati bagi masyarakat, di tengah situasi darurat maupun pemulihan pasca-bencana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pertamina untuk memperkuat solidaritas sosial serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin