Pertamina Lubricant Luncurkan Pelumas Food Grade Berlabel Halal

Jakarta-TAMBANG. PT Pertamina Lubricant meluncurkan lima produk pelumas Food Grade H-1. Kelima produk tersebut terdiri dari dua varian yaitu Food Grade Gear Oil dan Food Grade Hydraulic Oil yang sudah mengantongi tersertifikasi halal dari MUI. “Sejauh ini hanya kita yang baru mengantongi sertifikat halal, lainnya belum,” ungkap Presiden Direktur PT Pertamina Lubricants, Gigih Wahyu Hari Irianto disela-sela acara peluncuran produk di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (31/8). Ia menerangkan, dari lima produk tersebut empat diantaranya adalah varian Gear dan satu varian Hydraulic. Pelumas Food Grade yang berfungsi melindungi dan melumasi moving parts dari permesinan dalam proses produksi makanan di mana ‘incidental contact’ antara pelumas dan produk makanan kemungkinan terjadi. Secara umum, sambungnya, kualitas produk baru tersebut tidak jauh berbeda dengan produk pelumas lainnya yang memberikan performa pelumasan yang maksimal. Kelebihannya, produk yang diluncurkan oleh anak usaha dari PT Pertamina (Persero) itu menggunakan komponen-komponen yang dijamin aman bagi manusia seperti komponen sintetis khusus dan minyak nabati lainnya. Selain itu, aditif kimia yang digunakan Pelumas Food Grade hanya yang disetujui oleh US Food and Drug Administration (US FDA). “Jadi ketika proses produksi makanan tersebut terkontaminasi oleh pelumas tersebut akan tetap aman untuk dikonsumsi. Tidak akan berdampak apa-apa terhadap kesehatan. Selain itu pelumas kami menggunakan bahan baku yang tidak beracun dan halal. Ini kelebihannya,” bebernya. Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants, Andria Nusa mengatakan sejauh ini produk pelumas yang di pasaran masih banyak yang disangsikan kehalalannya. “Banyak produk impor, kami satu-satunya produk lokal yang melakukan itu,” katanya menegaskan. Ia bercerita, untuk mengembangkan produk tersebut, pihaknya membutuhkan waktu selama dua tahun. Mulai dari riset hingga mendapatkan jaminan halal dari MUI. “Prosesnya lumayan lama, karena banyak izin yang juga harus diurus,” aku Andria. Jika dibandingkan dengan perusahaan pelumas lainnya Pertamina Lubricant tergolong baru meluncurkan produk tersebut. Meski begitu, managemen Pertamina Lubricant tetap optimis bisa menjaring konsumen. Andria berharap dalam lima tahun ke depan produk pelumas yang dikhususkan untuk indutri makanan dan farmasi itu bisa mencapai 30% dari total penjualan perusahaan pengelola produk pelumas otomotif dan industri itu. “Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menggunakan produk kami. Angkanya memang masih sedikit. Kami berharap lima tahun ke depan hasilnya sudah terlihat,” tutur Andria. Ke depan, Andria membocorkan akan mengembangkan varian pelumas Food Grade. “Ini kan baru ada dua jenis produk. Ke depan tentu akan kita kembangkan lagi. Kita lihat saja nanti,” tutupnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin