Pertamina EP Gerak Cepat Tangani Kejadian di Stasiun Pengumpul Subang

Pertamina EP

Jakarta, TAMBANG – PT Pertamina EP Subang Field mengkonfirmasi insiden di Gas line CO2 Removal yang terjadi di Stasiun Pengumpul Subang, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Pada pukul 06.41 WIB api berhasil dipadamkan oleh Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Pertamina EP Subang Field yang bergerak cepat melakukan penanganan teknis dengan melakukan pemadaman sumber api dan melakukan tindakan mitigasi untuk mengendalikan kondisi. Seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai dengan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) yang diberlakukan Perusahaan.

Dalam insiden tersebut, dua pekerja mengalami cidera luka bakar dan dalam keadaan sadar penuh. Kedua korban mendapatkan penanganan pertama di RS Hamori Subang. Selanjutnya korban dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan dan perawatan lebih lanjut.

Pertamina EP memastikan situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Pertamina EP telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui penyebab terjadinya peristiwa ini.

Baca juga: Pertamina Hulu Indonesia Rilis Laporan Keberlanjutan Tahun Buku 2024

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin