Pertamina Dinilai Paling Siap Sebagai Peserta Tender PLTGU Jawa 1

Jakarta-TAMBANG- PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara di sektor energi terintegrasi, secara teknis dan finansial dinilai paling siap untuk menggarap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1. Pertamina telah menggandeng tiga perusahaan multinasional yang andal di bidangnya yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. “Punya pengalaman memang penting, tapi kalau secara finansial tidak cukup dan teknisnya kurang mumpuni, kan kurang juga. Pertamina dan mitranya saya kira punya pengalaman dan juga finansial yang cukup untuk menggarap proyek PLTGU Jawa 1” ujar Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, di Jakarta. Berdasarkan Laporan Keuangan Pertamina per semester I 2016 kas perseroan sebesar US$5,08 miliar. Angka ini naik 63,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu US$3,11 miliar. Pertamina mengikuti tender PLTGU Jawa 1 dengan kapasitas 2×800 megawatt (MW) yang ditutup pada 25 Agustus 2016. Pertamina akan bersaing dengan PT Medco Power Generation Indonesia (anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk), PT Adaro Energy Tbk, PT Bukaka Teknik Utama, dan PT Pembangkitan Jawa Bali (anak usaha PLN). Fabby Tumiwa, pengamat kelistrikan dari Institute for Essential Service Reform, mengatakan keempat peserta lelang tampaknya mempunyai kemampuan dan kapasitas yang relatif seragam sehingga mempunyai kesempatan yang sama. “Dalam pelelangan seperti ini, keputusan pemenang seharusnya ditentukan berdasarkan penawaran terbaik, yang mencakup antara lain; harga, kemampuan untuk delivery, dan kesiapan pendanaan,” kata dia. Menurut Fabby, PLN harus memperlakukan seluruh bidder secara sama dan proses penentuan keputusan dilakukan berdasarkan penilaian-penilaian tersebut diatas dan kriteria lainnya yang disebutkan pada dokumen tender. Memang salah satu aspek yang perlu diteliti benar oleh PLN adalah ketepatan waktu pembangunan. “Jika bidder sudah memiliki lahan, tentunya salah satu keuntungan tersendiri tapi bukan satu-satunya aspek yang menentukan keputusan pemenang tender,” tegas dia. Fabby menambahkan Pertamina harus menawarkan teknologi terbaik dan harga yang lebih bersaing, apalagi jika sudah mempunyai lahan. “Demikian juga waktu penyelesaian pekerjaan harusnya bisa lebih cepat,” tandas dia. Sesuai Request For Proposal (RFP) dari PLN yang dibuat oleh konsultan Ernst & Young sebagai kuasa PLN untuk melelang pekerjaan PLTGU Java, dengan rencana titik serah listrik bisa dilakukan di dua titik, yaitu Muara Tawar, Bekasi dan Cibatu Baru (dekat dengan Cilamaya), Karawang, Jawa Barat. Peluang lokasi ini yang sangat menguntungkan bagi konsorsium Pertamina karena bisa menggunakan Cilamaya untuk membangun PLTGU-nya. Sedangkan bagi peserta yang lain bisa membangun PLTGU tersebut di dekat Muara Tawar harus dengan cara mereklamasi pantai Muara Tawar yang sangat tidak mudah dilakukan. (***)

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin