Pertamina Dan Chevron Sepakat Kaji Pengembangan CCS/CCUS Di Kalimantan Timur

Pertamina Dan Chevron Sepakat Kaji Pengembangan CCS/CCUS Di Kalimantan Timur
Jakarta,TAMBANG,- PT Pertamina (Persero) dan Chevron New Energies International Pte. Ltd. (Chevron New Energies), menandatangani Joint Study Agreement (JSA) untuk mengkaji kelayakan carbon capture storage and carbon capture, utilization, and storage (CCS/CCUS) di Kalimantan Timur, Indonesia. Perjanjian tersebut ditandatangani di sela-sela CERAWeek 2023, acara di mana para pemimpin Chevron dan Pertamina bersama-sama dengan pejabat pemerintah, pakar, akademisi, inovator teknologi, dan pemimpin keuangan mengeksplorasi ide dan solusi dengan tema “Navigating a Turbulent World: Energy, Climate and Security.” Ini merupakan kesepakatan kedua antara Chevron dan Pertamina menyusul kolaborasi yang diumumkan di Washington, D.C., pada Mei 2022 untuk menjajaki potensi peluang bisnis rendah karbon di Indonesia. Kesepakatan pertama, diumumkan pada acara B20 di Bali pada November 2022 lalu antara Chevron New Energies, Pertamina Power Indonesia dan Keppel Infrastructure, yang bertujuan untuk menjajaki pengembangan proyek hidrogen hijau dan amonia hijau dengan menggunakan energi terbarukan di Indonesia. Chris Powers, Vice President CCUS untuk Chevron New Energies, mengatakan, “Kami telah bermitra dengan Indonesia untuk membantu memenuhi kebutuhan energi Indonesia selama hampir satu abad. Kesepakatan baru ini akan membangun momentum bagi tujuan kita bersama yaitu memajukan target energi Indonesia sambil mengejar masa depan yang rendah karbon,”ungkap Chris. Ia menambahkan; “Kami memiliki kemampuan yang unik dan pemahaman mendalam tentang geologi Indonesia untuk mendukung pemanfaatan CCS/CCUS. Bersama-sama, kita dapat memanfaatkan kekuatan kolektif kita untuk membuka peluang baru bagi Indonesia.” Sementara Oki Muraza, SVP Riset dan Teknologi Pertamina, mengatakan, “Pertamina berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Kesepakatan dengan Chevron New Energies ini sangat positif dan menunjukkan keseriusan Pertamina dalam menindaklanjuti rencana program transisi energi dan dekarbonisasi.” Menteri ESDM, Arifin Tasrif, memuji upaya Pertamina dan Chevron yang konsisten dalam mendukung target net zero emission Indonesia tahun 2060, dengan mengatakan bahwa pemerintah mendukung penuh kemitraan ini. “CCS/CCUS merupakan inisiatif yang sangat penting bagi agenda pemerintah dalam program dekarbonisasi. Kemitraan ini akan berkontribusi dalam menciptakan landasan yang kuat untuk mencapai tujuan transisi energi Indonesia” jelas Arifin. Ditambahkan juga bahwa pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi regulasi CCS/CCUS yang kami harap akan dapat mendorong pengembangan lebih banyak lagi proyek-proyek CCS/CCUS di seluruh Indonesia. “CCS/CCUS akan menjadi jembatan yang dapat menjamin pertumbuhan industri Indonesia sekaligus memastikan emisi karbon terkunci dengan baik,” tambah Arifin.  

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin