Peringati Hari Bumi 2025, PT GKP Lakukan Penanaman Pohon

GKP Hari Bumi
Istimewa

Jakarta, TAMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2025, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), melaksanakan penanaman pohon di area yang sudah selesai dilakukan penambangan. Kegiatan penanaman pohon yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025  tersebut,  dilaksanakan di area seluas 1 hektare (ha).

“Kegiatan ini melibatkan karyawan PT GKP dari semua departen dan juga kontraktor. Masing-masing departemen, mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam kegiatan penanaman, ” ungkap Superintendent Environment PT GKP, Badru Saleh dalam keterangannya, Rabu (23/4).

Kegiatan penanaman pohon ini, lanjut Badrus, sapaan akrabnya, bukan hanya sekedar mandatori, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Bumi.

“Peringatan hari Bumi 2025 ini, mengingatkan kita akan pentingnya menjaga Bumi, sebagaimana tema Hari Bumi 2025,  Bumi Kita, Kekuatan Kita. Artinya, kalau kita menjaga bumi, berarti kita memupuk dan merawat kekuatan kita. Begitu juga sebaliknya, ” tambah dia lagi.

Sementara itu, GM Operasional PT GKP, Jasper Chang mengungkapkan bahwa, isu perubahan iklim menjadi salah satu perhatian utama terhadap lingkungan. Karenanya, diperlukan kesadaran bagi semua orang untuk menjaga dan merawat lingkungan.

Panen Cahaya, Panen Harapan: Inovasi Hijau Pertamina Untuk Masyarakat

Kesadaran terhadap lingkungan imbuh dia, bisa dimulai dari membangun kebiasaan-kebiasaan sederhana, misalkan membuang sampah dan sebagainya.

“Dari kebiasaan kecil tersebut, selain memiliki dampak yang besar juga akan melahirkan kesadaran bersama untuk menjaga dan merawat lingkungan dalam konteks yang lebih luas, ‘ jelas dia.

Bumi sangat baik dan memberikan banyak hal kepada manusia. Maka sudah selayaknya manusia membalas kebaikan yang sudah diberikan Bumi. “Tanggungjawab ekologis ini bukan hanya milik beberapa orang, tetapi semua manusia memiliki tanggungjawab yang sama, ” Jelas dia lagi.

Dalam kegiatan penanaman dalam rangka Hari Bumi 2025 kali ini, beberapa jenis tanaman yang ditanam diantaranya, Sengon, Angsana, Jabon Merah dan Jabon Putih, Kayu Anga dan berbagai jenis jambuan.

Sementara untuk kegiatan Reklamasi, pada tahun 2025, PT GKP memiliki tanggungjawab melakukan reklamasi di lahan seluas 21 hektare. Pada 2024, PT GKP, sukses melakukan reklamasi di lahan seluas 15,26 hektare atau 100 persen dari tanggungjawab yang harus dilakukan.

“Insya Allah, untuk tahun 2025 ini, kita bisa mencapai 100 persen seperti tahun sebelumnya, ” Ujar Badrus Saleh, Superintendent Environmental PT GKP.

PT GKP, selalu berkomitmen pada ketentuan dan regulasi di sektor lingkungan. Karena komitmen inilah, tidak heran jika pada 2024 lalu, PT GKP meraih Proper Biru, pada penilaian proper tingkat nasional.


Proper Biru, artinya perusahaan sudah mematuhi dan sesuai ketentuan dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang diamankan perundangan yang berlaku.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin