Peringati Bulan K3, Ditjen Minerba Tegaskan Pentingnya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Bulan K3 Minerba

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2025 secara daring. Pada peringatan kali ini, Ditjen Minerba menegaskan kembali pentingnya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Direktur Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Ditjen Minerba, Hendra Gunawan, menyatakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) secara konsisten dan menyeluruh menjadi suatu keniscayaan. Menurutnya SMKP tidak hanya alat untuk memastikan keselamatan kerja, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan operasional.

“Maka ada jaminan dari negara bagi seluruh pekerja tambang agar mereka mendapatkan pekerjaan yang layak, dimana definisi layak dapat diartikan sebagai jaminan untuk pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja tambang dalam melakukan pekerjaannya,’’ ujar Hendra Gunawan, saat membuka Bulan K3 Nasional Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2025 dilansir Selasa (14/1).

Hendra menuturkan bahwa pembangunan budaya keselamatan tidak hanya soal kepatuhan, tetapi juga transformasi perilaku dan pengelolaan sumber daya manusia yang unggul. Industri pertambangan adalah salah satu sektor strategis bagi pembangunan nasional, tetapi juga sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta operasional.

Vale Angkat Retno Marsudi Jadi Komisaris Independen Gantikan Raden Sukhyar

“Menjadi penting bagi seluruh badan usaha subsektor minerba agar benar-benar melaksanakan pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja tambang. Hal ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan kemandirian pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja 316 Tahun 2024,” jelasnya.

Data Direktorat Teknik dan Lingkungan menyebutkan bahwa terjadi tren penurunan kekerapan kecelakaan tambang atau FR dan keparahan atau SR yaitu sebesar 0,05 dan 106,62 pada 2024 . Kendati demikian Ditjen Minerba tidak menoleransi sedikitpun kecelakaan yang terjadi pada kegiatan operasional pertambangan.

Di hadapan para Kepala Teknik Tambang seluruh Indonesia, Hendra mengajak seluruh komponen untuk memperkuat kapasitas SDM di seluruh tingkatan organisasi melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi melalui pendekatan yang komprehensif, mulai dari pendidikan dan teknologi.

“Kedua adalah mengintegrasikan teknologi dan inovasi dalam penerapan SMKP, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko,’’ imbuh Hendra Gunawan.

Hendra menegaskan Ditjen Minerba sebagai regulator memerlukan dukungan pihak manajemen terhadap program-program pengelolaan Keselamatan Pertambangan merupakan hal yang wajib, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin