PERHAPI Kaltim Mengajar: Jembatani Dunia Pendidikan dan Industri Pertambangan

PERHAPI Kaltim Mengajar: Jembatani Dunia Pendidikan dan Industri Pertambangan

Badung, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Daerah Kalimantan Timur (PD Kaltim) menyelenggarakan program “PERHAPI Mengajar” tahun 2025 sebagai bentuk kontribusi nyata menjembatani dunia pendidikan dengan industri pertambangan.

Program yang merupakan bagian dari inisiatif CSR ini dimulai pada 17 Mei 2025 dan melibatkan sejumlah institusi pendidikan, di antaranya Universitas Mulawarman, SMK Negeri 1 Balikpapan, dan Universitas Kutai Kartanegara.

Raden Agah Wahyu dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE), selaku penanggung jawab kegiatan lapangan, menyampaikan kesannya terhadap kunjungan siswa SMK Negeri 1 Balikpapan ke site PT BBE pada 17 Mei 2025.

“Contoh materi seperti teknik peledakan bisa langsung dilihat oleh siswa dan mahasiswa di lapangan. Mereka dapat menyaksikan proses pengeboran, pengelolaan gudang bahan peledak, perakitan untuk peledakan, serta pekerjaan lainnya yang berkaitan,” ujarnya.

Agah berharap kegiatan seperti ini mampu memperluas wawasan siswa mengenai aplikasi ilmu yang telah mereka pelajari di kelas.

Asfianty Abas, Ketua Program Studi Geologi Pertambangan SMK Negeri 1 Balikpapan, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program kolaboratif kunjungan industri dan field trip untuk mata pelajaran pertambangan dan peledakan.

“Dengan kunjungan ini, para siswa akan lebih memahami secara langsung bagaimana industri pertambangan bekerja,” katanya.

Pada pekan berikutnya, mahasiswa Universitas Mulawarman melakukan kunjungan lapangan ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 22 Mei 2025.

Ketua Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Mulawarman mengungkapkan bahwa ekskursi ini ditujukan bagi mahasiswa tahun pertama untuk memperkenalkan proses penambangan, mulai dari tahap eksploitasi hingga pemuatan ke tongkang.

“Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa yang aktif bertanya mengenai proses pengolahan batu bara, seperti teknik pengecilan ukuran agar seragam dan proses pencampuran batubara sesuai spesifikasi permintaan pembeli,” jelasnya.

Manager HSE PT MSJ, Adi Azwarahman, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat dua arah.

“Kunjungan ke lokasi tambang memberikan pemahaman langsung mengenai operasi, teknologi, dan tantangan industri pertambangan. Ini dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan lembaga pendidikan serta mendukung rekrutmen dan pengembangan SDM ke depan,” jelas Adi.

Ketua PERHAPI PD Kaltim, Ahmad Helmy, menegaskan bahwa program “PERHAPI Mengajar” akan terus dijalankan agar kolaborasi antara kampus dan industri semakin erat.

“Harapannya, program ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertambangan, sehingga setelah lulus, siswa dan mahasiswa bisa langsung menerapkan ilmunya di industri,” ujar Helmy.

PERHAPI PD Kaltim bekerja sama dengan perusahaan mitra seperti PT Bukit Baiduri Energi (BBE), PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), dan Multi Harapan Utama untuk memfasilitasi penerapan teori yang diperoleh di kampus melalui pengalaman langsung di lapangan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin