Percepat Program Dekarbonisasi, ESDM Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Migas Italia (ENI)

Dekarbonisasi
Penandatanganan kerja sama program dekarbomisasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dan Chief Operating Officer (COO) Natural Resources ENI, Guido Brusco, di Gedung Chairul Saleh Kementerian ESDM. Dok: Kementerian ESDM.

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatanganan kerja sama dengan perusahaan migas asal Italia, ENI S.p.A (ENI) terkait program dekarbonisasi. Perjanijian ini diselenggarakan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (2/2).

Menteri ESDM, Arifin Tasrif turut menyaksikan penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dengan ENI. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dan Chief Operating Officer (COO) Natural Resources ENI, Guido Brusco, di Gedung Chairul Saleh Kementerian ESDM.

Arifin menyebutkan bahwa penandatanganan antara Kementerian ESDM dan ENI ini merupakan tindak lanjut atas lawatan Kementerian ESDM ke kantor ENI di Italia pada tanggal 21-24 Januari 2024 lalu.

Kerja sama ini, sambung Arifin, merupakan salah satu upaya akselerasi untuk mengejar target Net Zero Emission (NZE) di Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan ENI dapat membantu program dekarbonisasi di Indonesia dan mempererat hubungan kerja sama antara ENI dan Indonesia,” ungkap Arifin, dilansir dari keterangan resmi.

MoU tersebut berisikan intensi antara Kementerian ESDM dengan ENI terkait pengembangan bio-feedstock untuk memproduksi biofuels, nature-based and technology-based carbon offset serta inisiatif lainnya terkait transisi energi dan dekarbonisasi, termasuk dan tidak terbatas pada program Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) dan efisiensi energi.

Untuk diketahui, ENI memegang Participating Interest 13 Production Sharing Contract di Indonesia dengan produksi gas actual ENI tahun 2023 sebesar 705,6 MMSCFD.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin