Peran Berau Coal Pada Karir Whansetiyawan, Pemusik Sape Di Album Swara Apurva Di Bali

Peran Berau Coal Pada Karir Whansetiyawan, Pemusik Sape Di Album Swara Apurva Di Bali

Jakarta,TAMBANG,- Seni dan budaya menjadi salah satu bagian penting bagi masyarakat. Hal ini juga yang menjadi alasan bagi perusahaan tambang batubara PT Berau Coal mendukung kiprah salah satu musisi lokal. Adalah Muhamad Budhi Setiawan atau yang lebih dikenal dengan nama Whansetiyawan. Pemusik asal Berau ini muncul ke kancah nasional ketika dipercayakan Indra Lesmana mengisi Sape pada album Swara Apurva. Sape sendiri adalah alat musik petik tradisional yang berasal dari suku Dayak.

Pada 25 April 2025 lalu, Whansetiyawan mendapatkan kesempatan istimewa tampil membawakan Sape dalam acara peluncuran karya Swara Apurva di Bali. Penampilan ini bukan hanya menjadi bukti atas talenta yang dimilikinya, tetapi juga sebagai pengakuan bahwa musik tradisi memiliki tempat istimewa di tengah pesatnya arus modernitas.

“Saya berterima kasih kepada om Indra Lesmana dan tante Hon Lesmana yang sudah mempercayakan saya mengisi sape pada album Swara Apurva. Terima kasih banyak juga untuk PT Berau coal yang tidak pernah berhenti mendukung saya mulai dari saya masih duduk di sekolah dasar melalui Yayasan Dharma Bhakti Berau Coal, kemudian beasiswa sungkai ketika berkuliah, juga dukungan baik moril maupun materil selama saya berkesenian di Berau, Terima kasih banyak” ucapnya.

Di balik petikan nada-nada lembut sape, tersimpan kisah perjalanan seorang pemusik muda asal Kabupaten Berau, Whansetiyawan. Ia adalah lulusan Pengkajian Musik Nusantara di pascasarjana ISI Yogyakarta.

“Aku cinta aja, tanpa alasan. Cinta yang tulus, itu tanpa alasan kan?” ungkapnya saat ditanya mengapa memilih sape sebagai teman perjalanannya.

Perjalanan Whansetiyawan dalam bermusik khususnya alat musik tradisional tak selalu mudah. Di awal karirnya, Ia harus menghadapi keterbatasan perlengkapan dan kendala dalam produksi. Namun, semangatnya untuk menjaga dan mengembangkan seni tidak pernah padam. Berkat dukungan berbagai pihak, termasuk PT Berau Coal yang memberikan ruang dan kesempatan untuk tampil di berbagai acara, baik itu seni dan budaya.

“Dengan adanya acara acara rutin dari perusahaan, seperti HSECM yang selalu menggunakan jasa kita, itu sangat membantu,” ungkapnya.

Whansetiyawan percaya bahwa seni bukan hanya sebuah produk estetika, tetapi juga simbol kemajuan peradaban.

“Harapannya, perusahaan di Berau dapat terus mendukung seniman seniman yang memang membutuhkan dan berpotensi. Sebab seni dan budaya juga merupakan cerminan kemajuan masyarakatnya, semakin baik karya-karya yang diciptakan, maka semakin baik juga peradabannya jadi jangan pernah berhenti mendukung para seniman-seniman itu, terutama mereka mereka yang memang masih berkembang dan perlu bantuan untuk menghasilkan karya karya yang lebih baik,” harapnya.

Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong kelestarian seni di tengah masyarakat, PT Berau Coal terus berperan aktif dalam memberikan ruang bagi pertumbuhan seni budaya lokal yang mencerminkan kearifan dan kekayaan tradisi.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin