Per Agustus 2025, PLN EPI Serap Biomassa untuk PLTU 1,5 Juta Ton

PLN EPI Biomassa
Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto. (Rian)

Jakarta, TAMBANG – PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) telah menyerap 1,5 juta ton biomassa hingga Agustus 2025. Jumlah ini digunakan untuk mendukung program co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto.

“Realisasi kita sampai bulan ini kurang lebih memang masih baru sekitar 1,5 juta,” ungkap Rakhmad dalam Bioenergy – Biomass Opportunity Workshop, Training, and Field Trip di Jakarta, dikutip Rabu (3/9).

Pada tahun 2025, PLN EPI menargetkan penyerapan biomass untuk co-firing sebesar 3 juta ton. Rakhmad optimis target tersebut dapat tercapai dengan mengandalkan beberapa strategi seperti menjalin dengan sejumlah mitra dan Kementerian Pertanian.

“Strateginya adalah kita bekerja sama dengan seluruh mitra yang ada, ya. Kita sudah punya MOU dengan Kementerian Pertanian yang terkait dengan pengembangan biomassa dari hutan tanaman energi,” imbuh Rakhmad.

Rakhmad menyampaikan, pihaknya sudah menanam 970 ribu tanaman energi dengan total lahan saat ini mencapai 700 hektare. Tanaman tersebut bisa dipanen sekitar dua tahun kemudian.

“Kita sudah menanam hampir 700 hektare. Potensinya sekitar 970 ribu tanaman. Nah itu, mudah-mudahan, kan sekarang masih ditanam ya, nanti mudah-mudahan bisa ada hasilnya beberapa 2 tahun ke depan,” beber dia.

Pada tahun 2024, PLN EPI berhasil menyerap 1,65 juta ton biomassa untuk co-firing di 47 PLTU. Biomassa tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti serbuk gergaji, ranting kayu, dan limbah kelapa sawit. “Yang sudah co-firing 2024 itu ada 47 (unit PLTU), tahun ini targetnya 52 (unit PLTU) imbuh Rakhmad.

Co-firing PLTU dengan biomassa bertujuan untuk mendukung transisi energi dan mengurangi emisi karbon dari pembakaran batu bara.

Baca juga: ABB Dan PLN Suku Cadang Sepakat Perpanjang Kolaborasi

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin