Penjualan Nikel ANTAM Semester 1 2016 Capai 644.125 wmt.

Penambangan bijih nikel ANTAM Jakarta – TAMBANG. Hingga semester I 2016, penjualan bijih nikel domestik PT ANTAM (Persero) Tbk (IDX: ANTM) mencapai 644.125 wmt. Sedangkan pada 2015, Perusahaan telah menjual bijih nikel sebanyak 46.751 wet metric ton (wmt). Perseroan telah melakukan penjualan bijih nikel untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter pengolahan nikel pihak ketiga domestik. Penjualan bijih nikel di dalam negeri juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan profitabilitas Perusahaan. “Sejalan dengan pertumbuhan industri smelter nikel dalam negeri serta munculnya pasar bijih nikel domestik, ANTAM memanfaatkan peluang tersebut dengan melakukan penjualan bijih nikel domestik. Selain untuk meningkatkan pendapatan Perusahaan, penjualan bijih nikel domestik ditujukan untuk mengoptimalkan potensi bijih nikel ANTAM serta mendukung program hilirisasi mineral dalam negeri.” ujar Direktur Utama ANTAM, Tedy Badrujaman dalam keterangan resmi yang diperoleh oleh Majalah Tambang senin (29/8). ANTAM tercatat memiliki jumlah cadangan dan sumber daya nikel sejumlah 988,30 juta wmt yang terdiri dari 580,20 juta wmt bijih nikel kadar tinggi dan 408,10 juta wmt bijih nikel kadar rendah berdasarkan Competent Person Report per 31 Desember 2015. Competent Person Report ANTAM disusun sesuai dengan JORC compliant 2012 Edition of the ‘Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves’. Jumlah keseluruhan cadangan dan sumber daya nikel yang dimiliki dapat menunjang rencana pengembangan bisnis dan operasi jangka panjang Perusahaan. Selain itu, ANTAM akan mampu untuk mensuplai seluruh smelter yang ada di dalam negeri. Untuk memanfaatkan cadangan dan sumber daya nikel yang dimiliki, selain melakukan penjualan bijih domestik, saat ini ANTAM sedang melaksanakan pembangunan pabrik feronikel berkapasitas 13.500 ton nikel dalam feronikel (TNi) di Halmahera Timur, Maluku Utara yang direncanakan selesai pada tahun 2018.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin