Penjualan Komatsu naik 10%-15%

Bogor – TAMBANG. PT United Tractor Tbk (IDX : UNTR) menargetkan kenaikan penjualan alat berat dengan merek Komatsu tahun 2017 sebesar 10%-15% dari target tahun ini sebesar 2000 – 2100 unit. Sedangkan penjualan alat berat hingga September 2016 sebesar 1.588 unit.   Target kenaikan penjualan ini dikatakan oleh Sekretris perusahaan UNTR, Sara K. Loebis akan disumbang oleh sektor konstruksi dan pertambangan. Mengingat harga batubara baru-baru ini naik cukup lumayan. “Tapi kita tetap berpikir konservatif juga, bahwa kenaikannya hanya sesaat, ” ujarnya.   Jika dibandingkan antara penjualan September 2016 dengan September 2015, penjualan alat berat UNTR turun 12% dikarenakan cuaca. Dengan persentasi pendapatan bagi perseroan sebesar 10% untuk alat berat.   Sedangkan dari 9 konsesi pertambangan yang dimiliki UNTR, perseroan hanya fokus kepada Asmin Bara Bronang dan Asmin Bara Jaan. Proyeksi produksi 6 -6,5 juta ton, dengan proyeksi produksi tahun depan sebesar 6-7 juta ton. “Produksi tahun lalu 4,6 juta ton,” paparnya.    

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin