Penambang Pasir Kuarsa Keruk Timah, Pertamisi: Kekosongan Hukum Membuat Mineral Ikutan Tak Terkontrol

ESDM Kuarsa
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pemindahan kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa/silika ke pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan menyusul temuan adanya kandungan timah dalam proses penambangan pasir kuarsa oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Ketua Umum Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia, Raden Sukhyar, menjelaskan bahwa pasir kuarsa/silika termasuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) non-logam. Oleh karena itu, penambang tidak diperbolehkan mengambil timah, yang merupakan logam, dalam kegiatan pertambangan pasir kuarsa.

“Menurut ketentuan undang-undang kalau IUP nya itu non logam, kalau ada logam mau diambil, maka tidak bisa diambil, karena prinsipnya berbeda, satu logam satu non logam,” ungkap Raden Sukhyar saat dihubungi TAMBANG, dikutip Senin (1/12).

Namun, menurut mantan Dirjen Minerba itu, untuk menambang timah, penambang harus memiliki izin pertambangan mineral logam. Karena izin ini termasuk IUP non-rakyat, mekanismenya dilakukan melalui lelang.

“Masalahnya, dalam praktiknya, IUP pasir kuarsa dan timah berada di lokasi yang sama, sehingga barangnya menjadi satu kesatuan. Dengan kondisi seperti ini, lelang IUP untuk pasir kuarsa sulit dilakukan, karena lokasi dan komoditasnya terintegrasi dengan timah,” jelasnya.

Menanggapi temuan Menteri Bahlil, Raden Sukhyar mengusulkan agar pemerintah tidak terburu-buru menarik izin ke pusat, melainkan fokus pada perbaikan kekosongan hukum yang terjadi ketika penambang pasir non-logam menemukan mineral tambahan berupa logam seperti timah.

“Kalau itu, jangan tergesa-gesa, atasi dulu masalah-masalah ini, tadi ada IUP pasir ada logam. Kalau IUP-nya IUP timah, ngambil pasir (kuarsa) tidak jadi masalah, karena pasirnya permohonan ke Gubernur,” beber dia.

Temuan Menteri Bahlil mengenai dugaan praktik penambangan tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk adanya timah yang tercampur dalam komoditas tersebut, dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11).

 “Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,” ujar Bahlil.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin