Pemprov Bali Targetkan Emisi Nol Karbon Sektor Ketenagalistrikan 2045

bali bersih
Ilustrasi: PLTS di Jalan Tol Bali-Mandara.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan mengacu pada nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali, berupaya untuk mendorong kemandirian energi dan penurunan emisi serta polusi udara, tanah dan air.

Untuk mewujudkan itu, pada 4 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi Bali dengan didukung Institute for Essential Services Reform (IESR) mendeklarasikan menuju Bali net-zero emission (NZE) atau Bali Emisi Nol Karbon pada tahun 2045. Inisiatif ini juga menggandeng Koalisi Bali Emisi Nol Bersih yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga filantropi.

Sebagai salah satu strategi dalam mencapai Bali NZE 2045, pada 2023, IESR dan Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peta Jalan Nusa Penida 100% Energi Terbarukan di 2030. IESR juga  merancang transformasi sistem kelistrikan 100% energi terbarukan di seluruh Pulau Bali yang dinyatakan dalam Peta Jalan Bali Emisi Nol Bersih 2045 Sektor Ketenagalistrikan yang diluncurkan pada Selasa (15/7/2025) di Sanur, Bali. Analisis IESR menunjukkan bahwa kebutuhan listrik Bali di 2045 dan selanjutnya dapat sepenuhnya bersumber dari energi terbarukan.

Gubernur Bali, Wayan Koster yang diwakili Ida Bagus Setiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam peluncuran Peta Jalan Bali Emisi Nol Bersih 2045 Sektor Ketenagalistrikan mengungkapkan, saat ini Bali ditopang oleh pembangkit total sekitar 1.500-an MW yang menghasilkan daya sekitar 1.400-an MW. Dengan semakin tingginya aktivitas ekonomi termasuk pariwisata, beban puncak tertinggi mencapai 1.200-an MW. Pertumbuhan kebutuhan listrik Bali juga tinggi mencapai 7-8%, menyebabkan Bali sangat rentan mengalami krisis listrik karena cadangan yang kurang dari 30% dan jika terjadi perbaikan pembangkit atau kendala operasional.

“Sebagai provinsi kepulauan dengan ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar, Bali menghadapi risiko keamanan energi yang tinggi. Kemandirian energi menjadi sangat penting, tidak hanya untuk ketahanan dan keandalan sistem kelistrikan, yang mendukung sektor-sektor strategis, seperti pariwisata, dan ekonomi kreatif. Peta Jalan Ketenagalistrikan Bali NZE 2045 memiliki peran penting sebagai langkah strategis dalam merancang upaya transisi energi Bali secara terarah dan terukur,” tegasnya, dikutip Kamis (17/7).

Gubernur Bali juga berharap peta jalan ini dapat menjadi rujukan penting dalam mendorong pemanfaatan atau implementasi energi bersih dan energi baru terbarukan dan mempercepat kemandirian energi di Bali dengan menggunakan energi bersih.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menyatakan bahwa Bali memiliki peluang besar untuk menjadi provinsi pertama di Indonesia yang 100% disuplai oleh energi terbarukan, lebih awal 15 tahun dari target. 2060 secara nasional. Dengan komitmen, arah kebijakan yang tepat, dan konsistensi perubahan signifikan bisa terjadi dalam lima tahun ke depan.

“Sistem ketenagalistrikan yang andal dan rendah karbon akan memberikan nilai tambah bagi Bali. Selain dikenal sebagai destinasi utama pariwisata lokal dan mancanegara, transisi energi di Bali juga akan menginspirasi banyak pulau di Indonesia untuk mentransformasi sistem kelistrikannya. Untuk itu, kami mendorong seluruh warga dan pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menjadikan energi bersih sebagai dasar utama dalam perencanaan pembangunan hijau di Provinsi Bali. Gagasan “Bali Mandiri Energi” lewat PLTS atap dari Gubernur Koster perlu didukung dan dijalankan,” ujar Fabby.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin