Pemerintah Tawarkan 7 Seri Obligasi Negara

Pemerintah Tawarkan 7 Seri Obligasi Negara
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akan menawarkan tujuh seri obligasi negara, dalam lelang surat berharga syariah negara (SBSN), pada Selasa ini (17/4).   Binaartha Institutional Research melansir, jumlah indikatif SBSN yang dilelang sebesar Rp8 triliun. Keenam seri obligasi itu adalah sebagai berikut:   1. Seri SPN-S04102018 (penerbitan kembali) dengan pembayaran imbal hasil secara diskonto dan jatuh tempo 4 Oktober 2018.   2. Seri PBS016 (penerbitan kembali) dengan pembayaran imbal hasil 6,25 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2020; 3. Seri PBS002 (penerbitan kembali) dengan tingkat imbal hasil 5,45 persen dan jatuh tempo 15 Januari 2022.   4. Seri PBS017 (penerbitan kembali) dengan tingkat imbal hasil 6,125 persen dan jatuh tempo 15 Oktober 2025.   5. Seri PBS012 (penerbitan kembali) dengan tingkat imbal hasil 8,875 persen dan jatuh tempo 15 November 2031.   6. Seri PBS004 (penerbitan kembali) dengan tingkat imbal hasil 6,10 persen dan jatuh tempo 15 Februari 2037.   7. Seri PBS015 (penerbitan kembali) dengan tingkat imbal hasil 8,00 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2047.  

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin