Pemerintah Resmikan Aturan CCS, Dirjen Migas: Jamin Kepastian Hukum dan Usaha

CCS

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon alias carbon capture and storage (CCS).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengatakan Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia.

“Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS,” ujar Tutuka pada acara penutupan bulan K3 Nasional di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2).

Pemerintah optimis bahwa CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.

Selain itu, Prepres ini juga mengatur dua jenis. Perizinan utama untuk kegiatan CCS yaitu Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi. Selanjutanya, Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.

“Jadi ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan, ada 2 izin yang seamless kalau dilakukan langsung, tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa, jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan,” tambah Tutuka.

Pemerintah juga turut mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini. Melalui kerjasama yang solid, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim.

Dijelaskan, Perpres ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya Indonesia untuk memerangi perubahan iklim. Penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah.

Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.

Artikel Terkait

IAGI Dorong Geosains Jadi Fondasi Utama Regulasi dan Mitigasi Bencana

IAGI Dorong Geosains Jadi Fondasi Utama Regulasi dan Mitigasi Bencana

Jakarta, TAMBANG — Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menegaskan pentingnya peran geosains sebagai landasan utama dalam penyusunan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang, mitigasi bencana, dan pengelolaan sumber daya alam. Ketua Umum IAGI, STJ Budi Santoso, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis geosains tidak boleh lagi ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan harus menjadi

By Rian Wahyuddin
Di Indonesia Weekend Miner 2026, Dirjen Minerba Tegaskan Pentingnya Komunikasi yang Intensif

Di Indonesia Weekend Miner 2026, Dirjen Minerba Tegaskan Pentingnya Komunikasi yang Intensif

Jakarta, TAMBANG -Industri pertambangan sejauh ini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Kontribusi yang diberikan mulai dari sisi pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja sampai pada pertumbuhan ekonomi daerah. Meski demikian harus diakui masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan

By Egenius Soda