Pemerintah Dorong Lahan Bekas Tambang Jadi Lumbung Ketahanan Pangan Dan Energi

Pemerintah Dorong Lahan Bekas Tambang Jadi Lumbung Ketahanan Pangan Dan Energi
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah mendorong pemanfaatan area reklamasi lahan bekas tambang untuk mendukung target ketahanan pangan, energi, dan air. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih mengatakan, reklamasi tidak hanya berfokus pada pemulihan lahan kritis, tetapi juga harus diarahkan untuk memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Rehabilitasi maupun reklamasi ini harus benar-benar melihat kepada faktual atau kondisi fisik, ekonomi, dan sosial yang ada. Hasil hutan selain harus sesuai dengan fungsi kawasannya, dengan lahan atau tapaknya, juga harus sesuai dengan nilai ekonomi dan akses pasar. Produknya bisa buah-buahan, rempah, dan lainnya,” ungkapnya dalam Forum Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT), di Jakarta, Kamis (6/3).

Lebih lanjut, sambung Dyah, reklamasi lahan bekas tambang menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mencapai swasembada pangan, energi, dan air dalam kebijakan nasional 2025-2029. Untuk itu, Pemerintah menerapkan skema klasterisasi komoditas guna memastikan tanaman yang dikembangkan sesuai dengan kondisi lahan dan memiliki akses pasar yang baik.

Clustering komoditas tanaman berdasarkan kesamaan jenis atau memiliki kemiripan karakteristik tempat tumbuh atau karakteristik produk, yang digunakan dalam rehabilitasi hutan dan lahan untuk tujuan mencapai sasaran ketahanan pangan dan kelestarian hutan berjalan beriringan,” tandas Dyah.

Khusus untuk target swasembada energi, reklamasi lahan bekas tambang diharapkan mampu menjadi lumbung baru bagi pengembangan energi baru terbarukan, seperti biomassa dan bioetanol. Pemerintah tengah menginventarisasi lokasi-lokasi yang potensial untuk dikembangkan sebagai sumber energi berbasis hutan.

Sejauh ini, Pemerintah mencatat terdapat 12,7 juta hektare lahan kritis yang masuk dalam Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL). Dari jumlah tersebut, 5,8 juta hektare berada di luar kawasan hutan dan 6,5 juta hektare berada dalam kawasan hutan, yang mana sebanyak 2,9 juta hektare telah memiliki izin pemanfaatan, sementara 3,6 juta hektare lainnya masih belum berizin.

“Pemerintah melihat ini sebagai ruang yang bisa dioptimalkan untuk kegiatan rehabilitasi,” pungkas Dyah.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin