Pemerintah Belum Setujui Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

ekspor freeport
Sumber: Freeport Indonesia.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, mereka belum memberikan persetujuan untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

“Kami lagi memperlajari, sampai dengan hari ini belum ada keputusan untuk memberikan izin ekspor, sampai dengan saya bicara hari ini,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Selasa (4/2).

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, pemegang IUP OP/IUPK yang sedang menyelesaikan pembangunan smelter diberikan kelonggaran untuk mengekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024. Sebelumnya, batas waktu ekspor ditetapkan hingga 31 Mei 2024.

“Freeport ini kan sebenarnya dalam undang-undang itu sudah tidak boleh melakukan ekspor, terakhir itu di 2024. Karena semua perusahaan-perusahaan tambang yang mengelola tembaga wajib untuk membangun smelter,” jelas Bahlil.

Smelter PTFI yang terletak di Kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur sebetulnya sudah selesai dibangun dengan total investasi mencapai USD3 miliar. Namun, lantaran ada insiden kebakaran di area pabrik asam sulfat, PTFI meminta relaksasi kembali izin ekspor konsentrat tembaga.

Target Produksi Batu Bara RI 735 Juta Ton pada 2025

“Di Indonesia sudah ada 2 smelter, AMMAN dan Freeport, dan semuanya sudah jadi. Freeport itu sudah investasi sebesar 3 miliar USD dan sudah selesai. Tapi, dalam prosesnya itu terbakar, ini masuk dalam kahar,” jelasnya.

Berdasarkan kebijakan relaksasi sebelumnya, PTFI memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 840 ribu metrik ton hingga 31 Desember 2024. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin