PEFINDO: peringkat AKR positif

Jakarta – TAMBANG. Bisnis PT AKR Corporindo Tbk (IDX:AKRA) masih berpotensi menguat. Peringkat positif saat ini yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) bisa dinaikkan jika AKRA dapat mencapai target penjualan lahan dan mempertahankan manajemen biaya.   Gifar Sakti, analis PEFINDO mengatakan bahwa AKR mempunyai manajemen biaya yang efisien dalam bisnis distribusi bahan bakarnya. Selain itu, AKR yang mempunyai kawasan industri diharapkan mampu menjual lahannya sesuai target. “Mereka harus tetap menjaga kebijakan keuangan yang konservatif yang ditujukan dengan rasio utang terhadap EBITDA lebih rendah dari 2,0x secara berkelanjutan,” ujar Gifar dikantor PEFINDO, senin (28/11). Beberapa faktor seperti permintaan yang stabil terhadap bahan bakar minyak di Indonesia, jaringan infrastruktur logistik yang ekstensif dan proteksi arus kas dan likuiditas yang kuat juga mampu mendukung peringkat.   Sedangkan faktor yang membatasi peringkat adalah risiko yang dihadapi perusahaan dalam pengembangan lebih lanjut pada kawasan industri dan paparan terhadap risiko penurunan dalam industri pertambangan. AKR merupakan satu-satunya perusahaan swasta yang ditunjuk oleh PT Pertamina persero untuk menyalurkan bahan bakar minyak. Namun pemerintah akan membuat aturan bagi perusahaan swasta yang ingin masuk ke bisnis ini untuk memiliki kilang BBM seperti halnya kilang yang dimiliki oleh AKR.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin