Pefindo Optimis Obligasi Korporaksi Di Paruh Kedua Akan Meningkat

Pefindo Optimis Obligasi Korporaksi Di Paruh Kedua Akan Meningkat

Jakarta,TAMBANG,- Di tengah kondisi geopolitik global yang masih ditandai konflik, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengaku optimis penerbitan obligasi korporasi berpotensi menembus angka Rp 70 triliun pada paruh kedua tahun ini. Optimisme ini lahir dengan melihat kondisi pasar yang dinilai semakin kondusif didukung dengan menguatnya tren pemulihan ekonomi. Setidaknya ada dua hal yang disebut menjadi tanda ekonomi nasional mulai pulih yakni penurunan suku bunga acuan dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan ulang (refinancing) di kalangan emiten.

Hal ini disampaikan Ekonom Pefindo Suhindarto dalam Media Forum Pefindo pada Selasa (8/7) yang dilaksanakan secara daring. Ia menjelaskan bahwa momentum pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 50 basis poin (bps) yang dilakukan sejak awal tahun menjadi katalis utama meningkatnya aktivitas penerbitan obligasi. Turunnya suku bunga ini kemudian menciptakan iklim pembiayaan yang lebih murah terutama bagi perusahaan dengan peringkat utang tinggi sehingga mulai beralih dari pinjaman bank ke penerbitan surat utang.

“Penerbitan surat utang korporasi pada awal semester II-2025 ini melonjak cukup signifikan dipicu oleh dua faktor utama yakni pemangkasan suku bunga yang membuat pembiayaan melalui obligasi lebih atraktif, dan jatuh tempo sejumlah besar surat utang pada Juli,” terang Suhindarto.

Ia menambahkan bahwa momentum penurunan suku bunga digunakan untuk melakukan refinancing dengan biaya dana lebih murah. Sementara bank sejauh ini masih menghadapi tantangan likuiditas yang membuat bunga kredit tidak turun secepat penurunan suku bunga acuan. Kondisi yang demikian membuat obligasi menjadi opsi pembiayaan yang lebih efisien bagi korporasi.

“Kalau kita bandingkan, untuk perusahaan dengan peringkat triple-A hingga single-A, kupon obligasi yang ditawarkan saat ini cenderung lebih rendah ketimbang suku bunga dasar kredit perbankan. Ini menunjukkan, secara biaya, obligasi kini lebih kompetitif dibandingkan pinjaman bank,”terangnya.

Menurutnya dampak pelonggaran suku bunga paling cepat dirasakan oleh perusahaan dengan peringkat di bawah triple-A karena premi risiko yang sebelumnya tinggi mulai turun. Ini sejalan dengan membaiknya persepsi risiko dan penurunan biaya dana di pasar obligasi.

Hal lain yang juga mempengaruhi kenaikan opbligasi korporaksi adalah jumlah nilai jatuh tempo surat utang korporasi nasional yang cukup besar tahun ini yakni Rp161,2 triliun. Dari angka tersebut, Rp96 triliun masuk pada periode semester kedua. “Mungkin sebagian sudah di-refinancing di Juni kemarin dan Juli ini. Jadi, mungkin sudah terlihat beberapa surat utang yang diterbitkan kembali untuk me-refinancing itu, dan ke depan kami perkirakan masih akan cukup tinggi,” lanjut Suhindarto.

Belum lagi melihat trend tahun-tahun sebelumnya biasanya semester kedua akan menjadi puncak penerbitan surat utang korporasi. Tingkat penerbitan surat utang ini juga dipicu oleh adanya kebutuhan atas modal kerja dari beberapa sektor industri.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin