Pefindo : Obligasi pertambangan masih sulit

Jakarta – TAMBANG. Peringkat untuk obligasi di sektor pertambangan masih sulit. Apalagi harga komoditas bergantung kepada pertumbuhan ekonomi.   Direktur utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Salyadi Saputra memisalkan, jika harga komoditas sedang naik pun tidak bisa serta merta nembuat peringkat obligasinya naik. Kecuali komoditas yang cenderung lebih tahan tekanan misalnya CPO.   “Obligasi korporasi masih kurang, padahal ini salah satu cara mendapat dana segar selain ke perbankan,” ujarnya saat workshop wartawan pasar modal 2016 di Bali, jum’at (30/9).   Hal ini juga diikuti dengan masih minimnya minat pembelian obligasi. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 19 agustus 2016, penerbitan obligasi korporasi didominasi oleh sektor keuangan, sementara infrastruktur, utilitas, transportasi, termasuk pertambangan hanya mewakili <10% pada 2016.   Investor potensial seperti dana pensiun, asuransi, manajer investasi pun merasa mempunyai batasan untuk membeli obligasi. Dana pensiun hanya bisa menginvestasikan dananya maksimal 20%.   Padahal penerbitan obligasi di luar negeri bisa mencapai 80%. Hal ini dikarenakan perusahaan bisa memilih, antara mendapatkan dana dari perbankan atau obligasi.   Sedangkan perbankan di Indonesia dirasakan Salyadi masih diatas angin dengan memberikan suku bunga yang tinggi dengan keterbatasan investor dalam membeli obligasi.   Salyadi menjelaskan jika investasi pada obligasi proyek juga tidak kalah dengan investasi di sektor perbankan maupun jasa keuangan. Dengan investasi di obligasi proyek, akan mendapatkan imbal hasil yang tetap dan jangka panjang, underlying dengan bisnis yang lebih stabil dengan persaingan minimal, misalnya jalan tol, pembangkit listrik, pelabuhan laut/udara.   Selain itu pemerintah biasanya juga berkepentingan atas proyek yang dibiayai dengan memberikan konsesi. Obligasi proyek di negara lain sering melibatkan skema penjaminan dari pemerintah. Arus kas juga diproteksi dari sponsor.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin