PAMA Group Peduli Bencana, Respons Cepat dan Komprehensif Pulihkan Dampak Banjir Aceh- Sumatera

PAMA Peduli bencana
Sumber: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – PAMA Group kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya dalam membantu penanganan bencana banjir serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bantuan pertama telah diberikan pada 5 Desember 2025, meskipun akses menuju lokasi terdampak sempat terputus akibat kerusakan jalan, tingginya debit air dan medan yang sulit dijangkau. Melalui kolaborasi dengan PT United Tractors, PT Kalimantan Prima Persada dan tim Emergency Response Team (ERT) penyaluran bantuan dapat terus dilanjutkan secara bertahap hingga saat ini.

Bencana yang terjadi sejak akhir November 2025 memberikan dampak luas bagi masyarakat. Curah hujan ekstrem menyebabkan banjir dan longsor yang menenggelamkan permukiman, merusak infrastruktur umum, mengganggu aktivitas ekonomi, memutus jalur transportasi serta memaksa warga mengungsi ke berbagai titik aman. Kerusakan akses menjadi salah satu tantangan utama sehingga kehadiran alat berat sangat dibutuhkan untuk membuka jalur dan memulihkan mobilitas masyarakat.

Hingga 15 Desember 2025, PAMA Group melalui tim CSR dan Emergency Response Team terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat serta keluarga karyawan yang terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bantuan berupa paket sembako telah diterima puluhan keluarga dan posko pengungsian, sementara perlengkapan sekolah diberikan kepada anak-anak di wilayah Tapanuli Selatan yang terdampak kehilangan fasilitas belajar dan kebutuhan dasar.

CSR Dept. Head PAMA, Maidi Irvan menyampaikan bahwa aksi cepat ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Maidi menyatakan bahwa PAMA hadir bukan hanya untuk memberi bantuan, tetapi untuk memastikan masyarakat dapat kembali pulih setelah bencana. Menurutnya masyarakat membutuhkan dukungan yang menyeluruh agar dapat bangkit dari kondisi sulit yang mereka hadapi.

“PAMA Group berharap seluruh wilayah terdampak di Sumatera dapat segera pulih dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman. Melalui kerja sama berbagai pihak, PAMA Group percaya bahwa proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan lebih kuat,” ungkap Maidi dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/12).

Dalam upaya operasional di lapangan, dua unit alat berat dari PT United Tractors diturunkan untuk mempercepat pembukaan akses di Garoga, Tapanuli Selatan.

Layanan kesehatan juga diberikan melalui dukungan tim medis dari Global Doctor yang terdiri dari seorang dokter dan seorang paramedis. Hingga saat ini tercatat 24 penerima manfaat telah mendapatkan layanan kesehatan langsung di area terdampak.

Tim Relawan PAMA Group turut melakukan asesmen kebutuhan mendesak, membantu proses evakuasi warga, menyalurkan logistik secara terkoordinasi dan memastikan bantuan tersampaikan kepada kelompok prioritas. Koordinasi intensif dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat setempat dan berbagai unsur masyarakat guna memastikan penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin