Nihil Kecelakaan Kerja, PTBA Raih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi

Nihil Kecelakaan

Jakarta, TAMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Grup MIND ID, meraih 3 Penghargaan Nihil Kecelakaan (Zero Accident Award) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Ketiga penghargaan diberikan kepada Unit Pertambangan Tanjung Enim, Unit Dermaga Kertapati, dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang merupakan perusahaan afiliasi PTBA.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam acara Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Halaman Griya Agung Palembang.

Apresiasi ini diberikan karena keberhasilan PTBA dalam menjaga penerapan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sehingga nihil kecelakaan kerja sepanjang 2023.

“Kementerian Ketenagakerjaan RI mendukung berbagai upaya pemerintah dalam mewujudkan profesionalisme K3 untuk meningkatkan kualitas hidup dan menunjang pembangunan Indonesia dan meningkatkan daya saing era globalisasi,” kata Afriansyah Noor.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menyampaikan ucapan selamat kepada para perusahaan yang menerima penghargaan. Ia mendorong perusahaan-perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) secara konsisten.

“Kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan SMK3 secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, yang pada akhirnya budaya K3 melekat kepada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produkvitas kerja,” ujarnya.

Terkait penghargaan ini, Direktur Operasi dan Produksi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Suhedi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Penghargaan ini menjadi pemacu bagi PTBA untuk terus memperkuat budaya K3.

Berbagai upaya dilakukan PTBA untuk meningkatkan budaya K3. Sistem Manajemen K3 (SMK3), Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), ISO 45001 – 2018 menjadi standar dan pedoman bagi Perusahaan dalam pengelolaan keselamatan pertambangan.

Prinsip Golden Rules dijunjung tinggi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan di lingkungan operasional. Golden Rules merupakan aturan-aturan mendasar yang harus diikuti semua karyawan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Sejumlah Agent SHE (Safety Health & Environment) melakukan pengawasan K3 di lokasi kerja masing-masing.

Tak hanya itu, PTBA juga secara berkala menguji kelayakan sarana dan prasarana produksi, serta meningkatkan kelayakannya melaui standarisasi atau sertifikasi. Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan karyawan ketika bekerja.

“Dengan implementasi budaya K3 yang kuat, kegiatan pertambangan dapat berlangsung dengan efektif dan aman. Budaya K3 merupakan bagian dari prinsip praktik pertambangan terbaik (Good Mining Practice) yang senantiasa kami jalankan. Karena itu, kami berkomitmen terus memperkuat budaya K3 untuk mendukung visi PTBA menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan,” tegas Suhedi.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin