NEWMONT juara 3, BUMA juara 4 di 2nd Indonesia Mining & Energy Club-Futsal Tournament 2016.

Jakarta – TAMBANG. PT Newmont Nusa Tenggara berhasil bertengger di posisi ketiga pada Mining & Energy Cup, The 2nd Indonesia Mining & Energy Cup -Futsal Tournament 2016. Newmont berhasil menyisihkan runner up tahun lalu, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dengan skor 6- 3.   “Pertandingannya sangat seru, Newmont bermain maksimal, begitupun dengan BUMA,” ujar Direktur Utama majalah Tambang, Atep Abdu Rafiq di sela-sela acara semi final minggu (25/9).   Newmont dengan nomor punggung 6 atas nama Gugun berhasil menggolkan ke gawang BUMA sebanyak 3 kali. Disusul oleh nomor punggung 8 atas nama Luthfi sebanyak 2 kali dan nomor punggung 5 atas nama Rizal sebanyak 1 kali.   Sedangkan BUMA gol pertama di pecahkan oleh nomor punggung 7 atas nama Januar, disusul oleh nomor punggung 2 atas nama David. Sedangkan gol terakhir di tembak oleh nomor punggung 9 atas nama Rama Paramitha.   Dalam pertandingan ini, masing-masing mendapatkan foult sebanyak 1 kali untuk Newmont dan 6 kali untuk BUMA.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin