Nemont Ajukan Proposal Akuisisi Newcrest

Nemont Ajukan Proposal Akuisisi Newcrest
Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, mengkonfirmasi telah mengajukan proposal yang tidak mengikat untuk mengakuisisi 100% modal saham yang diterbitkan Newcrest Mining Limited (Newcrest). Transaksi yang diusulkan akan menggabungkan dua produsen emas dan menetapkan standar untuk penambangan emas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Proposal Newmont untuk bergabung dengan Newcrest akan menghasilkan perusahaan gabungan dengan kepemilikan 30% dimiliki oleh Newcrest dan 70% dimiliki Newmont. Ini merupakan peluang yang menarik bagi pemegang saham kedua perusahaan untuk berbagi keuntungan dalam menyatukan dua bisnis yang saling melengkapi. Proposal Newmont tunduk pada kondisi tertentu, termasuk uji tuntas untuk kepuasan kedua belah pihak, masuk ke dalam perjanjian implementasi skema dan rekomendasi dari Dewan Direksi Newcrest bahwa pemegang saham Newcrest memberikan suara mendukung proposal tersebut. “Kami yakin kombinasi antara Newmont dan Newcrest menghadirkan proposisi nilai yang kuat bagi masing-masing pemegang saham, tenaga kerja, dan masyarakat tempat kami beroperasi,” ungkap Tom Palmer, Presiden dan CEO Newmont. Tom juga menambahkan, “Transaksi yang diusulkan akan menggabungkan portofolio aset dan proyek terkemuka di industri untuk menciptakan nilai jangka panjang di seluruh gabungan bisnis global, dan kami menyambut baik pertimbangan Dewan Direksi Newcrest.” Newmont tetap berkomitmen penuh untuk bertindak demi kepentingan terbaik pemegang saham Newmont. Newmont dan Dewan Direksi menyarankan pemegang saham tidak perlu mengambil tindakan apa pun saat ini karena belum ada kepastian bahwa transaksi akan diselesaikan. Newmont telah melibatkan BofA Securities, Centerview Partners LLC dan Lazard sebagai penasihat keuangannya, serta King & Wood Mallesons dan White & Case LLP sebagai penasihat hukumnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin