MINE Bukukan Pendapatan Rp1,78 Triliun pada Kuartal III 2025

pendapatn Mine
Sumber: Sinar Terang Mandiri

Jakarta, TAMBANG – PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) mencatat kinerja positif pada Kuartal III 2025 dengan pendapatan usaha yang tumbuh 21,3% menjadi Rp1,78 triliun dari Rp1,47 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini ditopang oleh ekspansi operasional serta kontribusi dari proyek baru yang mulai berjalan pada tahun ini. Sejalan dengan itu, total aset Perseroan meningkat 32,8% menjadi Rp2,14 triliun dari Rp1,61 triliun pada Desember 2024.

Perseroan juga membukukan laba komprehensif periode berjalan sebesar Rp144,03 miliar pada Kuartal III 2025.

Direktur Utama PT Sinar Terang Mandiri Tbk, Ivo Wangarry,menyampaikan bahwa capaian ini kembali menegaskan ketangguhan STM dalam menjaga momentum pertumbuhan di tengah dinamika industri jasa pertambangan.

“Pertumbuhan pendapatan dan peningkatan aset pada Kuartal III 2025 menunjukkan bahwa strategi ekspansi dan penguatan kapabilitas operasional yang kami jalankan berada di jalur yang tepat. Kami terus memperbesar kapasitas layanan dan menjaga kualitas operasional, sehingga STM semakin dipercaya oleh mitra strategis di sektor pertambangan,” ujar Ivo dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, (25/11).

Ia menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan pada periode ini turut didorong oleh kepercayaan mitra yang semakin kuat terhadap kapabilitas STM, sehingga Perseroan berhasil memperoleh dua sumber pendapatan baru pada tahun ini. Lini usaha jasa konstruksi berupa pembangunan jalan hauling bersama PT Erabaru Timur Lestari, mulai menghasilkan pendapatan pada Kuartal III 2025, serta proyek baru bersama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) juga turut menambah kontribusi signifikan terhadap kinerja Perseroan.

Di luar penambahan tersebut, lini bisnis penambangan tetap menjadi kontributor terbesar yakni 92,9%, dengan kontribusi terhadap total pendapatan mencapai Rp1,65 triliun, atau meningkat 12,9% dibandingkan Kuartal III 2024 yang tercatat Rp1,47 triliun. Kedua kontrak ini mencerminkan pengakuan mitra terhadap kualitas layanan STM dan menunjukkan bahwa ekspansi operasional yang dijalankan telah memberikan hasil nyata.

Ivo menambahkan bahwa peningkatan total aset yang mencapai hampir 32,8% dari yang tercatat Rp 1,61 triliun di Desember 2024, menjadi Rp 2,14 triliun di Kuartal III 2025 juga mencerminkan ekspansi berkelanjutan dan bertumbuhnya kapasitas operasional Perseroan. Penambahan alat berat, penguatan infrastruktur pendukung, dan peningkatan kualitas SDM menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang STM.

“Kenaikan aset bukan semata pertumbuhan angka, tetapi mencerminkan perluasan skala bisnis dan peningkatan kemampuan kami dalam memenuhi kebutuhan mitra. Dengan kapasitas yang lebih besar, STM semakin siap mengelola proyek-proyek strategis dan membuka peluang pertumbuhan yang lebih kuat di masa mendatang,” tambah Ivo.

Lebih lanjut, Ivo menegaskan bahwa kepercayaan mitra terhadap STM terus meningkat seiring dengan rekam jejak perusahaan yang konsisten dalam memberikan layanan berkualitas tinggi.

“Kontribusi pendapatan baru dari lini jasa konstruksi di PT Erabaru Timur Lestari dan proyek jasa penambangan di PT Sulawesi Cahaya Mineral menjadi bukti bahwa pasar semakin mengakui kapabilitas STM. Kami optimistis pencapaian ini akan memperkuat fundamental perusahaan dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan ke depan,” pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin