Menteri ESDM Bahlil: IUP PBNU Rampung, PP Muhammadiyah Hampir Selesai

ESDM Bahlil
Dok: Rian

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut IUP PBNU sudah selesai dan tinggal membayar harga Kompensasi Data Informasi (KDI). Izin tersebut kata Bahlil keluar sekitar 3-4 hari yang lalu.

“Izin tambang untuk Ormas, untuk PBNU sudah selesai tiga empat hari lalu, tinggal mereka nyetor ke negara, kan harus KDI menyetor ke negara. Kalau sudah selesai, selesai,” ujar Bahlil usai Serah Terima Jabatan di Gedung Kementerian ESDM, Senin (19/8).

Bahlil kemudian menyampaikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga menurutnya sudah hampir selesai. Terutama mengenai lokasinya.

“Kemudian Muhammadiyah sekarang dalam proses, hampir juga selesai tentang lokasi,” beber Menteri Bahlil.

Mantan Menteri Investasi ini lalu menjelaskan bahwa dalam praktiknya, tambang Ormas Keagamaan ini bakal diawasi oleh Kementerian ESDM maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“(Yang mengawasi) Dua-duanya. PP nggak bisa diubah dong, tapi titik koordinatnya tetap di ESDM. jadi ini kan ESDM sama Kementerian Investasi itu ada sinkronisasi. Hulunya tetap di ESDM, hilirnya ada di Kementerian Investasi,” jelas Bahlil.

Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Gantikan Arifin Tasrif

Sebagai informasi, tawaran IUP untuk Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PBNU direncanakan menggarap konsesi batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur (Kaltim). Sedangkan lokasi tambang untuk PP Muhammadiyah belum diketahui.

Meski demikian, sebelumnya Bahlil menyatakan bakal memberikan konsesi batu bara yang terbaik untuk PP Muhammadiyah. Selain KPC, memang ada 5 area lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditawarkan kepada Ormas Keagamaan yakni PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk (Adaro), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kideco Jaya Agung (Kideco) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin).  

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin