Menteri Bahlil Lantik Ahmad Syauqi Jadi Dirtekling Minerba, Gantikan Hendra Gunawan

Dirtekling minerba
Dokumentasi: Tim Humas Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, melantik sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM.

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Chairul Saleh Jakarta, Senin (24/11).

Dalam pelantikan tersebut, Bahlil di antaranya mengangkat Ahmad Syauqi sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba.

Jabatan ini sebelumnya dipimpin Hendra Gunawan yang menjabat sejak Jumat, 12 Juli 2024.

Hendra Gunawan yang diganti Ahmad Syauqi dilantik sebagai Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas.

Ahmad Syauqi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Inspektur IV di Inspektorat Jenderal, Kementerian ESDM.

Selain Ahmad Syauqi, Menteri Bahlil juga melantik 31 orang lainnya seperti Wanhar yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Sebelumnya dia menjabat Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin