Medco Energi Melepas 100 Persen Hak Parsitisipasi di PSC Bawean

Jakarta-TAMBANG. PT Medco Energi Internasional Tbk melalui anak perusahaannya Medco Bawean (Holding) Pte Ltd, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli dengan Hyoil (Bawean) Pte Ltd pada tanggal 1 September 2016, melepaskan 100% hak partisipasi di PSC Bawean melalui penjualan saham di Camar Resources Canada Inc (CRC) dan Camar Bawean Petroleum Ltd (CBPL). Melalui keterangan tertulis, CEO Medco Energi, Roberto Lorato mengatakan bahwa divestasi tersebut sejalan dengan rencana perseroan untuk merasionalisasikan portofolio agar tetap fokus pada aset yang memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. “Divestasi ini juga akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham MedcoEnergi dan HyOil. HyOil memegang posisi yang tepat untuk mengeksplorasi dan mengembangkan PSC Bawean dengan dukungan tim yang berpengalaman,” jelasnya, Senin (5/9). PSC Bawean merupakan aset penghasil minyak lepas pantai yang terletak di Jawa Timur, dengan produksi pada semester pertama 2016 sekitar 670 bopd. Perseroan telah mengoperasikan PSC Bawean sejak 2004 melalui kepemilikan di CRC. Masa kontrak PSC Bawean akan berakhir pada 2031 sesuai perpanjangan kontrak 20 tahun yang telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia pada 2010.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin