MDKA Produksi Emas 115.867 Ounce Sepanjang Tahun 2024

emas mdka
Istimewa

Jakarta, TAMBANG – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berhasil memproduksi emas sebesar 115.867 ounces sepanjang tahun 2024. Capaian ini sesuai dengan target yang ditetapkan perusahaan pada tahun tersebut.

“Produksi emas 2024 (FY2024) mencapai 115.867 ounce, sesuai dengan panduan yang ditetapkan, dengan total cash cost sebesar USD1.017/oz, AISC sebesar USD1.337/oz, dan ASP sebesar USD2.371/oz,” ungkap Presiden Direktur MDKA, Albert Saputro dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Capaian ini didukung dengan produksi emas pada Kuartal IV yang mencapai 35.824 ounce dengan total biaya tunai atau cash cost sebesar USD975/oz, biaya berkelanjutan menyeluruh (all-in sustaining cost;/AISC) sebesar USD1,260/oz, dan harga jual rata-rata (average sales price; ASP) sebesar USD2,672/oz.

“Operasi tambang emas dan tembaga Merdeka menutup tahun dengan hasil yang baik. Tambang Emas Tujuh Bukit memproduksi 35.824 ounce emas selama kuartal tersebut,” jelasnya.

Pada Kuartal IV, MDKA berhasil menjual emas sebesar 29.056 ounces dan menghasilkan pendapatan sebelum diaudit sebesar USD83,4 juta. Adapun penghasilan dari produk sampingannya, perak mencapai USD6 juta.

“Pada periode yang sama, sebanyak 29.056 ounces emas telah terjual, menghasilkan pendapatan sebelum diaudit (unaudited) sebesar USD83,4 juta, termasuk USD6 juta dari pendapatan produk sampingan perak,” beber dia.

Komitmen Dukung UMKM, PAMA Resmikan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Hatapa

Adapun pada operasional tambang Tembaga-Pirit Wetar, MDKA memproduksi 3.419 ton tembaga selama kuartal tersebut, dengan total cash cost sebesar USD1,63/lb, AISC sebesar USD2,83/lb, dan ASP sebesar USD4,18/lb. “Selama periode ini, 3.101 ton tembaga telah terjual, menghasilkan pendapatan unaudited sebesar USD28,6 juta,” ucap dia.

Produksi tembaga FY2024 mencapai 13.902 ton, yang berada dalam kisaran panduan 13.500 hingga 14.000 ton. Selain itu, Tambang Pirit- Tembaga Wetar melampaui panduan biaya tunai dan AISC untuk FY2024, dengan biaya tunai sebesar USD2,63/lb dan AISC sebesar USD3,58/lb.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin