MDKA Bukukan Pendapatan USD1,298 Miliar hingga Kuartal III 2025

pendapatan MDKA
Sumber: MDKA.

Jakarta, TAMBANG – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mencatatkan pendapatan yang belum diaudit sebesar USD1,298 miliar atau sekitar Rp21,67 triliun hingga Kuartal III 2025. Angka ini turun 22% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.

“Merdeka melaporkan pendapatan belum diaudit sebesar USD1,298 miliar per September 2025, atau turun 22% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (YoY),” ungkap Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk, Albert Saputro dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/11).

Albert menyampaikan bahwa penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kontribusi dari segmen nikel sebesar USD445 juta dan penurunan pendapatan tembaga sebesar USD38 juta, yang sebagian diimbangi oleh kenaikan kontribusi dari emas sebesar USD87 juta serta pendapatan lain sebesar USD27 juta.

“Merdeka terus menunjukkan kemajuan dalam kinerja operasi tambang, proyek strategis, dan pengelolaan biaya. Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan Tambang Emas Pani merupakan peluang pertumbuhan berskala besar yang akan membawa kemajuan berarti bagi Perseroan,” ungkap dia.

Albert melanjutkan bahwa bisnis nikel melalui PT Merdeka Battery Materials (MBMA) terus menunjukkan pertumbuhan dengan margin yang kian membaik. Kinerja positif ini, bersama portofolio aset lainnya, semakin mengokohkan posisi Merdeka sebagai perusahaan pertambangan multi-logam terdepan di Indonesia.

Tak hanya memperkuat fundamental bisnis, capaian tersebut juga mendukung peran strategis Indonesia dalam peta transisi energi dan pengembangan mineral kritis di tingkat global.

“Selain itu, bisnis nikel melalui MBMA terus berkembang dengan margin yang semakin meningkat. Bersama-sama, aset-aset ini menguatkan posisi Merdeka sebagai perusahaan pertambangan multi-logam yang terdepan di Indonesia, sekaligus mendukung peran strategis Indonesia dalam transisi energi dan mineral global,” pungkas Albert. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin