Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Padati Kampong Reklamasi Selinsing

Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Padati Kampong Reklamasi Selinsing
Jakarta, TAMBANG – Kampong Reklamasi Selinsing menjadi salah satu pilihan rekreasi masyarakat saat libur lebaran Idulfitri 1441 Hijriah. Kawasan lahan bekas tambang yang dikelola PT Timah Tbk bersama BUMDes Selinsing ini dikunjungi ribuan masyarakat. Lahan bekas tambang yang disulap menjadi kawasan edu eco tourism ini memiliki daya tarik sendiri bagi masyarakat. Pasalnya selama liburan lebaran ini jumlah pengunjung meningkat signifikan. Kampong Reklamasi Selingsing terletak di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Ketua BUMDes Selinsing, Diki Apriansyah mengatakan, selama dua hari mereka beroperasi di musim lebaran ini telah dikunjungi ribuan masyarakat. “Jumlah pengunjung selama dua hari ini kurang lebih 1000 orang dengan tiket terjual sebanyak 600 tiket,” kata Diki Apriansyah, Rabu (26/4). Kawasan wisata yang mengusung konsep agro edu tourism ini merupakan lahan bekas tambang yang disulap menjadi destinasi wisata yang menarik. Para pengunjung bisa melihat langsung pertanian, peternakan, perkebunan, dan bisa menikmati wisata air. Selama musim liburan ini, setiap harinya wisatawan yang berkunjung ke Kampoeng Reklamasi Selinsing bisa mencapai 50-100 orang, sedangkan pada saat akhir pekan pengunjung bisa mencapai sekitar 500 orang. “Rata-rata pengunjung sekitar 70 persen dari Kabupaten Belitung, dan aktivitas yang dilakukan bersantai bersama keluarga dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di Kampong Reklamasi Selinsing seperti Spot Photo, gazebo, dan wahana air,” jelasnya. Menurut Diki, adanya destinasi wisata itu sangat berdampak, baik bagi masyarakat lokal setempat maupun masyarakat dari kecamatan atau kabupaten lain yakni mereka memiliki pilihan baru untuk rekreasi dengan suasana yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang memang menyajikan suasana alam terbuka. “Kampong Reklamasi sangat pas untuk moment-moment bersama keluarga sedangkan untuk BUMDes Mitra Jaya Selinsing sendiri yang jelas dampak dari momentum lebaran ini yaitu mampu meningkatkan pendapatan setelah satu bulan selama puasa bisa dipastikan tidak ada pemasukan selain tiket masuk,” terangnya. Kemudian mereka memastikan, bahwa keamanan pengunjung menjadi perhatian mereka, sehingga mereka selalu mengimbau agar pengunjung untuk berhati-hati jika sedang berwisata. Ia menerangkan, mereka menyiapkan sarana dan prasarana baik dari lingkungan sekitar seperti gazebo, spot photo, rumah adat, kantin, musala, toilet dan wahana air merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan cukup memadai. Bahkan, secara umum masyarakat sangat merespon dengan baik dari semua fasilitas yang ada saat ini. “Sebagai pihak pengelola kami memiliki beberapa masukan dari pengunjung untuk menyediakan sarana lain seperti membuka kantin apung dan ada sebagian pengunjung yang berharap untuk dibangunnya kolam renang khusus anak-anak,” tandasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin