LGMG Tampil Mempesona di Mining Expo 2025, Luncurkan AT40

LGMG
Dokumentasi: TAMBANG

Jakarta, TAMBANG – Produsen alat berat asal Tiongkok, Lingong Machinery Group (LGMG), secara resmi memperkenalkan dua produk terbarunya dalam ajang Mining Expo 2025, yakni CMT96A 6×6 wide body dump truck dan AT40 articulated truck.

Kehadiran AT40 menjadi sorotan utama karena untuk pertama kalinya LGMG menghadirkan unit articulated truck ke pasar Indonesia.

Presiden Direktur PT LGMG Machinery Indonesia, Zhao Zhibin, mengatakan bahwa kebutuhan akan articulated truck di Indonesia cukup besar, mengingat banyaknya area tambang dengan kondisi jalan berlumpur.

“AT40 memiliki kualitas yang sangat baik dan mampu bersaing dengan kelas atas articulated dump truck (ADT),” ujar Zhao.

Saat ini, unit AT40 telah melalui tahap uji coba di beberapa lokasi tambang batu bara di Sumatera dan Kalimantan.

“Kami ingin bersikap transparan kepada pelanggan. Mereka bisa melihat langsung performa unit di lokasi tambang sebelum memutuskan untuk membeli,” tambah Zhao.

Zhao juga menegaskan bahwa LGMG tengah menyiapkan produk bertenaga listrik (EV) dan hybrid. Unit hibrida bahkan telah beroperasi di Kalimantan selama satu tahun, sedangkan produk EV untuk pertambangan belum dipasarkan karena permintaan di Indonesia masih minim.

“Berbeda dengan di Tiongkok yang sudah masif menggunakan kendaraan listrik di sektor pertambangan, di Indonesia pelanggan masih memerlukan waktu karena infrastruktur pengisian daya harus mereka siapkan sendiri di lokasi tambang,” jelasnya.

Dengan mengusung tagline “Reliability in Action”, LGMG optimistis produk terbarunya ini dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus memperkuat posisi perusahaan di industri alat berat pertambangan.

Salah satu kontraktor tambang batu bara, Edy, mengaku puas dengan performa unit LGMG meskipun baru menjadi pelanggan dalam waktu singkat. Saat ini, perusahaannya memiliki 18 unit LGMG yang terdiri atas ME109 excavator dan CMT96 wide body truck.

“Secara umum kami cukup puas. Kinerjanya andal dan sejauh ini nyaman digunakan,” ujar Edy.

Edy menjelaskan, unit-unit tersebut digunakan di beberapa lokasi tambang di Berau, Kalimantan Timur, serta Tanjung Enim, Sumatra Selatan.

“Pertama kali kami pakai di wilayah Berau Coal, Kalimantan Timur. Setelah itu, kami juga operasikan di Tanjung Enim, sekitar 18 unit termasuk empat unit ekskavator ME109,” jelasnya.

Salah satu kontraktor tambang batu bara yang juga customer LGMG, Edy. Dokumentasi: TAMBANG.

Menurut Edy, kehadiran LGMG di ajang Mining Expo 2025 memberikan nilai tambah bagi para pelaku jasa pertambangan.

“Pameran ini menjadi ruang penting untuk mengenal lebih banyak pilihan produk, baik dari LGMG maupun produsen alat berat lainnya. Bagi kontraktor, kesempatan ini sangat membantu dalam menilai dan menentukan unit yang paling sesuai untuk investasi, sekaligus membuka peluang kerja sama strategis ke depan,” pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin