Lautan Luas-PTPL Tandatangani MoU Bidang Specialty Chemicals dan Lubricants

PTPL Chemicals
Istimewa

Jakarta, TAMBANGPT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan PT Pertamina Lubricants (PTPL) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bidang pelumas dan speciality chemicals dengan jaringan produksi dan distribusi global.

LTLS sendiri merupakan perusahaan penyedia bahan baku dan solusi kimia terintegrasi dengan pengalaman 74 tahun melalui tiga sektor bisnis—manufaktur, distribusi, serta layanan pendukung dan jasa.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal bagi kedua perusahaan untuk menjajaki peluang kolaborasi strategis dalam pengembangan dan penyediaan produk specialty chemicals serta lubricants. Ruang lingkup penjajakan meliputi pemenuhan kebutuhan pelumas industri, termasuk pelumas food grade untuk aplikasi hidrolik dan roda gigi, serta metal working fluid yang berpotensi dipasarkan kembali oleh Lautan Luas hingga peluang joint development produk bernilai tambah (High Value Added/HVA) seperti bahan baku LBO untuk white oil dan aditif anti-busa (anti-foam additive).

Direktur Pengelola PT Lautan Luas Tbk, Joshua C. Asali, mengatakan, kerja sama ini akan membuka peluang besar untuk sinergi antara Lautan Luas dan Pertamina Lubricants.

“Lebih dari sekadar penjajakan bisnis, kami melihat kolaborasi ini dapat berkontribusi pada kemandirian industri nasional melalui substitusi impor, efisiensi rantai pasok, serta pengembangan produk specialty chemicals bernilai tambah tinggi yang dihasilkan dari riset di dalam negeri,” ujar Joshua dalam keterangannya, Rabu (27/8).

Direktur Komersial PT Lautan Luas Tbk, Soewandhi Soekamto, menambahkan bahwa melalui penjajakan potensi kolaborasi ini, kedua perusahaan dapat menghadirkan efisiensi, memperluas pangsa pasar kedua perusahaan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Kami percaya melalui penjajakan potensi kolaborasi ini, kedua perusahaan dapat menghadirkan efisiensi, memperluas pangsa pasar kedua perusahaan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri,” ucap dia.

Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Werry Prayogi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan strategi perusahaan untuk memperluas portofolio produk dan memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok domestik dan global.

“Kemitraan dengan Lautan Luas sejalan dengan komitmen Pertamina Lubricants untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk yang relevan dengan kebutuhan industri. Dengan memanfaatkan kekuatan jaringan distribusi global PTPL dan keahlian Lautan Luas di bidang bahan kimia, kami optimistis kolaborasi ini akan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak, mendukung pengembangan produk dalam negeri, dan pada akhirnya mengurangi ketergantungan impor,” ujar Werry.

Penandatanganan MoU ini juga akan menjadi dasar pembahasan perjanjian kerja sama lebih spesifik di masa mendatang, termasuk rencana kerja sama operasional antara entitas anak LTLS dan PTPL yang mencakup peluang distribusi bersama di pasar internasional.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin