Kru PHE OSES Selamatkan Tiga Nelayan Yang Hanyut Di Sekitar Kepulauan Seribu

Kru PHE OSES Selamatkan Tiga Nelayan Yang Hanyut Di Sekitar Kepulauan Seribu
Proses evakuasi penyelamatan tiga nelayan hanyut oleh kru PHE OSES di Perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu.

Jakarta,TAMBANG,- Aksi kemanusian berhasil dilakukan Kru PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina. Mereka menyelamatkan tiga nelayan yang hanyut di sekitar Anjungan FARIDA-C, Central Business Unit, 15 mil sebelah barat Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu sore (11/5).

Untuk diketahui, ketiga nelayan tersebut adalah NA (24 tahun), MAS (29 tahun) dan IMR (25 tahun). Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Sambu Jaya, yang berangkat dari Muara Angke untuk menangkap cumi-cumi di perairan Kepulauan Seribu.

Menjelang magrib, sekitar pukul 17.30 WIB, kru PHE OSES di barge AWB COSL#223 melihat tiga orang hanyut mengapung di sebelah kiri haluan barge. Merespon hal ini, tindakan evakuasi penyelamatan langsung diaktifkan dengan melemparkan pelampung lingkaran (life ring) ke para nelayan.

Nelayan pertama berhasil diselamatkan pada 17.40 WIB. Sepuluh menit kemudian korban kedua berhasil dievakuasi. Arus laut sore yang kuat terus membawa nelayan ketiga menjauh dari anjungan. Melihat kondisi ini, PHE OSES memberangkatkan kapal Anchor Handling Tugs (AHT) Singgasana Laut untuk menyelamatkan korban. Proses penyelamatan ketiga nelayan tersebut berlangsung sekitar 30 menit, hingga pukul 18.20 WIB. Penyisiran lanjutan dilakukan kru PHE OSES untuk mencari potensi adanya korban tambahan hingga malam hari, hingga dinyatakan clear tidak ditemukan korban lainnya.

Antonius Dwi Arinto, GM PHE OSES, mengapresiasi tindakan evakuasi cepat tanggap yang dilakukan pekerja PHE OSES. “Sebagai perusahaan migas yang beroperasi di lepas pantai, kami selalu memperhatikan aspek keselamatan para pekerja, dan juga kondisi di sekitar wilayah operasi kami,” ujarnya.

Ketiga korban yang dievakuasi dibawa ke barge AWB COSL#223 untuk mendapat pertolongan medis, berganti pakaian dan diberikan makan dan minum. Menurut pengakuan para nelayan, mereka telah terombang-ombing di Perairan Kepulauan Seribu sekitar tujuh jam lamanya sebelum berhasil diselamatkan. Kini, para ABK dalam kondisi baik, dan telah dipulangkan ke darat pada Senin (12/5).

Untuk diketahui, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang berperan sebagai Subholding Upstream di lingkungan Pertamina. Wilayah operasi PHE ini dibagi dalam beberapa regiolan salah satunya Regional Jawa. Regional Jawa diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan lapangan hulu minyak dan gas bumi di wilayah Jawa bagian barat yang meliputi PHE ONWJ, PHE OSES, Pertamina EP wilayah Jawa Barat dan Pertamina East Natuna. Area kerja Regional Jawa mencakup Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin