KPEI Akan Dirikan Securities Financing Banking

Denpasar – Tambang. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) , PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berencana mendirikan Securities Financing Company. Saat ini, KPEI yang ditunjuk sebagai koordinator menunggu keputusan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK), apakah diizinkan atau tidak.   “Saat ini menunggu izin dari OJK, bisa tahun ini atau tahun depan,” ujar Suryadi, Corporate Secretary KPEI saat workshop wartawan pasar modal 2016 di Bali, jum’at(30/9).   Pendirian SFC ini dimaksudkan untuk menyediakan sarana /infrastruktur terpusat untuk kegiatan pembiayaan. Baik yang terkait dengan penerbitan, distribusi dan semua transaksi keuangan yang melibatkan surat berharga.   Bentuknya sendiri nanti menjadi perusahaan terbatas (PT) sehingga terikat dengan undang-undang. Untuk strateginya sendiri diserahkan kepada pengurus.   Layanan pembiayaan ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan memberikan dukungan biaya dan/atau pinjaman efek dalam rangka meningkatkan likuiditas dan aktivitas transaksi di pasar sekunder. Walaupun klasifikasi untuk broker belum ditentukan, namun sudah banyak yang bisa dijadikan oleh contoh.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin