KPC Sukses Gondol Enam Penghargaan Di ajang ICEA 2025

KPC Sukses Gondol Enam Penghargaan Di ajang ICEA 2025

Jakarta,TAMBANG,- PT Bumi Resources Tbk (BUMI), eksportir batubara termal terbesar di dunia sekaligus salah satu perusahaan sumber daya alam terkemuka di Indonesia, kembali meraih pengakuan nasional melalui anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (“KPC”), yang berhasil memperoleh penghargaan bergengsi pada ajang Indonesian Circular Economy Award (ICEA) 2025.

Penghargaan Ekonomi Sirkular Indonesia (ICEA) 2025 merupakan inisiatif strategis dari ICEST (Indonesia Circular Economy Sustainability) Institute untuk mengakui dan mempromosikan praktik ekonomi sirkular di Indonesia. ICEST Institute juga telah bermitra dengan berbagai
lembaga seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Bappenas.

Pada ajang Penghargaan Ekonomi Sirkular Indonesia (ICEA) 2025 yang digelar di Bali, (18/11) PT Kaltim Prima Coal menerima enam penghargaan sekaligus. Keenam Penghargaan tersebut adalah Kepemimpinan Korporat Terbaik dalam Ekonomi Sirkular, Penghargaan Platinum untuk KPC Peduli Air – Dari Air untuk Kesejahteraan (Tingkat Makro), Penghargaan Platinum untuk Sinergi Mitra Lokal dalam Mendukung Keberlanjutan Melalui Penyediaan Bibit Reklamasi (Tingkat Makro), Penghargaan Emas untuk Pemanfaatan Air Limbah Tambang sebagai Pengganti Air Permukaan dan Air Tanah di PT Kaltim Prima Coal (Tingkat Meso) juga Penghargaan Emas untuk Pemanfaatan Oli Bekas sebagai Pengganti Bahan Baku Solar dalam Pembuatan Campuran Bahan Peledak (Tingkat Meso). Kemudian ada Penghargaan Perak untuk Pemanfaatan Ban Bekas sebagai Pengendali Erosi di Lokasi Reklamasi (Struktur Drop Ban) PT Kaltim Prima Coal (Tingkat Meso).

Menanggapi capaian tersebut, Kris Pranoto, General Manager Health, Safety, Environment, and Security KPC, menyampaikan: “Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi sekaligus penegasan bahwa transformasi ekonomi sirkular di industri tambang dapat dilakukan secara nyata.

KPC berkomitmen untuk terus memperluas inovasi yang tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.”

Sementara itu, Nanang Supriyadi, Manager External Relations menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dan sinergi. “Keberhasilan ini
merupakan hasil kolaborasi jangka panjang dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mitra lokal, dan komunitas. Model sinergi seperti ini adalah kunci untuk memastikan praktik keberlanjutan dapat berjalan konsisten dan memberikan dampak yang berkelanjutan.”pungkas Nanang.

    Rangkaian capaian ini menegaskan dedikasi KPC dalam melaksanakan prinsip ekonomi sirkular sebagai fondasi keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia. Penghargaan ini semakin menegaskan posisi Bumi Resources sebagai salah satu pionir perusahaan
    pertambangan di Indonesia yang mampu menjaga keseimbangan antara profitabilitas, tanggung jawab sosial, dan pelestarian lingkungan, sejalan dengan visi Perseroan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    Read more

    Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

    Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

    Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

    By Rian Wahyuddin
    Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

    Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

    Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

    By Rian Wahyuddin