Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo Libatkan Pejabat Kementerian ESDM, ASPINDO: Penegakkan Hukum Tegas Sangat Penting

WIUP Perguruan tinggi
ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) mendukung penegakkan hukum yang tegas untuk menjaga integritas dan keadilan di sektor pertambangan Indonesia. Termasuk terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“ASPINDO menghargai dan mendukung penegakan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas dan keadilan di sektor pertambangan di Indonesia,” ujar Ketua Umum ASPINDO, Frans Kesuma dalam keterangannya, Senin (31/7).

Bagi ASPINDO, penegakkan hukum yang tegas dapat menciptakan iklim bisnis yang transparan dan adil bagi semua pihak khususnya yang terlibat dalam industri pertambangan mineral dan batu bara.

“Kami menyadari bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan minerba,” ujar dia.

Terkait kasus korupsi tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang melibatkan oknum pejabat di Kementerian ESDM, pihaknya turut prihatin dan mendukung aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami ikut prihatin atas kejadian penangkapan dua pejabat ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Blok Mandiodo. Kami percaya bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan, dengan memastikan hak-hak semua pihak terlindungi dan dihormati,” jelasnya.

Sebagai asosiasi yang mewakili industri jasa pertambangan, ASPINDO berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kata Frans, ASPINDO akan terus berupaya untuk mempromosikan praktik bisnis yang baik, etika, dan kepatuhan hukum di seluruh sektor jasa pertambangan di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa dengan menjaga integritas dan penegakan hukum yang kuat, industri pertambangan minerba dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 oknum pejabat ESDM terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pengumuman kedua tersangka tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta (Senin/24/7).

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM. Sebelumnya dia menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kedua EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin