Kondisi Terkendali, Pertamina EP Pastikan Pasokan Gas ke Konsumen Jargas Kembali Normal

Kondisi Terkendali, Pertamina EP Pastikan Pasokan Gas ke Konsumen Jargas Kembali Normal

Jakarta,TAMBANG,- Pertamina EP memastikan situasi di Stasiun Pengumpul Subang, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, telah terkendali dan aman, pasca insiden di jalur pipa gas CO2 Removal yang terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pertamina EP juga memastikan pasokan gas ke konsumen jargas kembali normal dan telah berhasil disalurkan kembali sejak Selasa (5/8/2025) sore.

Manager Communication Relations & CID Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menuturkan pasokan gas dari Pertamina EP Subang Field ke Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk Jaringan Gas Subang telah berhasil disalurkan kembali pada pukul 16.30 WIB, dengan besaran volume sekitar 100 MMBTUD (Million British Thermal Units per Day).

Lebih lanjut Pinto mengatakan, Pertamina EP juga memastikan penanganan lanjut terhadap pekerja yang mengalami cedera, dan dalam keadaan sadar penuh pada saat kejadian, telah mendapatkan penanganan medis dengan baik. Perawatan secara intensif dilakukan pada fasilitas Burn Unit Rumah Sakit Pertamina.

“Situasi di lokasi kejadian berlangsung kondusif, setelah dilakukan isolasi energi dan shut down fasilitas. Proses pemeriksaan penyebab kejadian terus berjalan untuk memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Koordinasi terkait langkah-langkah mitigasi dengan SKK Migas, instansi pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya terus dilakukan untuk pemenuhan komitmen pasokan gas melalui penyesuaian pola-pola operasi dan distribusi.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin