Komisi XII Ungkap Alasan Skema RKAB Dikembalikan dari 3 Tahun Menjadi 1 Tahun

DPR RKAB
Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya usai menghadiri 2nd Coalindo Coal Conference 2025: “Navigating Challenges: Strategies for a Competitive and Sustainable Coal Market. Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – DPR RI mengungkap alasan mengapa skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun sekali. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya.

“Jadi RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun. Pada hari ini, situasi sudah berbeda,” ungkap Bambang Patijaya usai menghadiri acara 2nd Coalindo Coal Conference 2025 di Jakarta, dikutip Jumat (7/11).

Bambang menjelaskan, saat ini ada ada beberapa kewenangan perizinan yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah seperti perizinan pertambangan non logam. Sehingga beban di Kementerian ESDM terbilang berkurang.

“Ada yang sudah di distribusikan ke daerah, misalkan non logam, itu kembali kepada daerah,” imbuh Bambang.

Kata Bmbang, pada akhir 2020 hingga awal 2021, terdapat sekitar 7.000 RKAB yang harus diproses Kementerian ESDM. Sehingga situasi saat itu dinilai tidak efisien dan sering kali tak berjalan semestinya yang membuat skema RKAB direvisi menjadi 3 tahun sekali.

“Pada saat itu, tahun 2020 akhir, tahun 2021 awal, ada 7.000 RKB yang harus diurus. Sehingga pada saat itu, kacau-kacau. Kalau tidak kenal orang dalam, tidak bisa. Dan begitu. Macam-macam lah,” ujar Bambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi mengembalikan skema pengajuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun sekali menjadi setahun sekali.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan, 30 September 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno menjelaskan, aturan baru ini merupakan wujud komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB. Kata dia, mulai tahun ini, skema RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan.

“Tentu kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen ditjen minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan perbaikan tata Kelola dalam proses penyusunan serta persetujuan RKAB. Untuk mulai tahun ini RKAB kembali menjadi RKAB bentuknya tahunan,” jelas Tri dalam sosialisasi aturan tersebut.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin