Komisi VII DPR RI Sambangi Smelter Tembaga Milik AMMAN

Komisi VII DPR RI Sambangi Smelter Tembaga Milik AMMAN
default

Jakarta,TAMBANG,- PT Amman Mineral Internasional,Tbk (AMMAN) lewat anak usahanya PT Amman Mineral Industri tengah menyelesaikan pembangunan smelter tembaga. Ditargetkan awal tahun depan sudah produksi dan saat ini sudah memasuki fase komisioning. Untuk memastikan hal ini, Komisi Vll DPR RI melakukan kunjungan kerja ke fasilitas smelter tembaga yang beada di Kabupaten Surnbawa Barat (0B), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) (Senin. 15/7).

Agenda kunjungan kerja yang dipimpin Marnan Abdurrahman. S.T. ini adalah untuk meninjau langsung kemajuan komisioning smelter tembaga AMMAN yang merupakan salah satu provek Strategis Nasional. “Kami Komisi Vll DPR RI melihat kemajuan proyek smelter tembaga AMMAN luar biasa. AMMAN terbukti berkomitmen dalam investasinya dengan membangun smelter yang saat ini sudah memasuki tahap komisioning. Saya punya keyakinan yang sangat luar biasa besar dengan terbangunnya smelter AMMAN ini terhadap masa depan industri pertambangan di Indonesia. Ini akan mendorong gairah investasi dalam segi hilirisasi,” ujar Marnan Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi Vll DPR RI.

Sementara Presiden Direktur AMIN Rachmat Makkasau yang mendampingi kunjungan kerja DPR RI tersebut memaparkan kemajuan smelter tembaga AMMAN yang telah mencapai 95.5% dari hasil verifikasi hingga 31 Mei 2024. Hasil ini menandakan telah tercapainya penyelesaian konstruksi fisik dan mekanis. Sekitar 4.5% sisanya merupakan tahapan komisioning yang saat ini tengah berjalan. Ini berarti progres smelter tembaga AMMAN berjalan sesuai rencana.

“Tahap komisioning sudah dimulai sejak 1 Juni lalu dan kami telah menerima Sertifikat Kesiapan Komisioning dari verifikator independen. Ini menandakan bahwa smelter tembaga AMMAN telah memenuhi seluruh persyaratan untuk komisioning yang aman”jelas Rachmat.

Dijelaskan pula bahwa tahap komisioning dijadwalkan berlangsung selama 4-5 bulan. Dalam tahapan ini, tungku smelter mulai dipanaskan dan konsentrat tembaga akan mulai dimasukkan ke smelter. Produksi katoda tembaga pertama yang menandakan dimulainya operasional smelter dijadwalkan pada kuartal IV 2024. Sebelurnnya, komisioning infrastruktur pendukung juga telah dilakukan sejak kuartal pertarna tahun ini. Sebut saja fasilitas penyediaan air bersih yakni Desalination and Demineralization Water (DOW) dan fasilitas suplai oksigen dan gas nitrogen atau Air Separation unit.

Sementara itu, ratusan karyawan juga telah selesai menjalani pelatihan secara ekstensif di Tiongkok selama lima bulan untuk memastikan
seluruh karyawan dibekali dengan keterampilan terbaik untuk mengoperasikan smelter dan memproduksi katoda tembaga beserta produk sampingannva dengan aman dan efisien.

Fasilitas smelter tembaga AMMAN memiliki total kapasitas input 900 kilo ton per tahun (“ktpa”) konsentrat dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang di masa depan. Produk dari peleburan ini akan berupa katoda tembaga yang mencapai 222 ktpa dan asam sulfat mencapai ktpa.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin