Komisi VII DPR Minta Pemerintah Umumkan Hasil Audit Kelayakan Smelter PT ITSS

Smelter ITSS

Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta tim audit dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengumumkan hasil pemeriksaan peristiwa kebakaran smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023.

Permintaan tersebut menyusul dengan adanya informasi baru bahwa peningkatan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Proses pemeriksaan di Kepolisian dan Kementerian harus berjalan secara bersamaan, agar diketahui penyebab sebenarnya kecelakaan yang menelan 21 korban jiwa dan 30 korban luka yang hingga kini dirawat di rumah sakit,” ujar Mulyanto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (08/1).

Oleh karenanya, Ia mendesak Pemerintah mengumumkan dan membuat laporan resmi terkait kelayakan operasional smelter PT ITSS. Bila ternyata sarana smelter PT ITSS tidak memenuhi standar maka Pemerintah harus berani mencabut izin operasional perusahaan China tersebut. 

“Pemerintah harus mengaudit teknologi dan sistem smelternya sendiri, untuk mengetahui apakah memang smelter yang digunakan di PT. ITSS ini andal bagi keselamatan kerja dan lingkungan. Dikhawatirkan masalahnya bukan hanya pada pelaksanaan SOP tetapi pada keandalan smelternya,” tegasnya. 

Politisi dari Fraksi PKS ini menilai Pemerintah punya kewajiban untuk melindungi masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan asing. Karena itu Pemerintah harus memastikan smelter nikel perusahaan China itu digunakan layak dan andal untuk digunakan.

Ditambahkan Mulyanto, pemerintah jangan membiarkan warga masyarakatnya menjadi korban uji coba kelayakan peralatan kerja perusahaan asing. Justru sebaliknya Pemerintah harus mendorong terjadinya proses alih-teknologi dari perusahaan asing ke perusahaan dalam negeri. Sehingga pengelolaan SDA nasional ke depan nanti tidak tergantung pada kemampuan perusahaan asing.

“Yang terjadi sekarang justru terbalik. Masyarakat kita seolah dijadikan kelinci percobaan untuk menguji keandalan perangkat kerja perusahaan asing yang investasi di sini. Hal ini jelas merugikan dan membahayakan. Pemerintah harus bertindak,” pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin