Komisaris Inalum Ahmad Erani Yustika Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekretaris Satgas Hilirisasi

Ahmad Erani Yustika
Sumber: PT Inalum

Jakarta, TAMBANG – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Sekretaris Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Ahmad Erani Yustika tercatat sebagai Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Penunjukkan Ahmad Erani Yustika Sebagai Sekretrasi Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

“Sekretaris: Ahmad Erani Yustika,” demikian bunyi Pasal 7 poin c pada Keppres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.

Inalum sendiri merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan aluminium.

Berdasarkan data yang dihimpun TAMBANG, Ahmad Erani sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Waskita Karya pada tahun 2022, Kepala Sekretariat Wakil Presiden tahun 2022 dan Stafsus Presiden di Kesekretariatan Presiden (2018-2019).

Resmi, Pemerintah Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya ini juga tercatat sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dipimpin oleh seorang ketua, 6 wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana dan sekretariat sebagaimana tertuang dalam Pasal 6. Adapun Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara Wakil Ketua Satgas Hilirisasi masing-masing dijabat Menteri Investasi dan Hilrisasi/BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naisonal, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sekretaris Negara.

Dalam Satgas ini terdapat juga anggota yang teridiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin