Kideco Jaya Agung Bidik Produksi 30 Juta Ton di 2025, Begini Perkembangannya

Kideco Jaya
Dokumentasi: Indika Energy

Jakarta, TAMBANG – PT Kideco Jaya Agung (Kideco) menargetkan produksi batu bara sebesar 30 juta ton pada tahun 2025. Target tersebut tidak jauh berbeda dengan capaian maupun target produksi pada tahun 2024.

“Produksi sama seperti tahun lalu, 30 jutaan (ton),” ungkap Head of Marketing Research & Busdev PT Kideco Jaya Agung saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (6/11).

Saat ditanya mengenai capaian produksi hingga Kuartal III, Isman tidak menyebutkan angka secara rinci.

Namun, ia memastikan bahwa realisasi produksi sejauh ini masih berada di jalur yang sesuai untuk mencapai target 30 juta ton. “Masih on track, menuju ke 30 juta,” imbuh Isman.

PT Indika Energy Tbk (Indika), selaku induk usaha Kideco, dalam keterangan resminya juga tidak memaparkan detail capaian produksi selama sembilan bulan pertama tahun ini.

Namun, perusahaan melaporkan volume penjualan hingga Kuartal III mencapai 22,2 juta ton.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9,6 juta metrik ton atau sekitar 43% dialokasikan untuk kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO).

Baca juga: Ekspor Batu Bara Indonesia 2025 Diprediksi Turun Dibanding Tahun Lalu

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin