Kepala Otorita IKN: 250 Kontainer Batu Bara dari Tambang Ilegal Sudah Diamankan

IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kawasan IKN. Dok: Rian/TAMBANG.

Penajam Paser Utara, TAMBANG – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengungkap pengamanan 250 kontainer berisi batu bara yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut.

“Saya kira, datanya saya tidak hafal, tapi sudah ada lebih dari 250 kontainer batu bara yang disita,” ungkap Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara dikutip Jumat (21/11).

Pria yang akrab disapa Pak Bas itu menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak dilakukan di kawasan IKN, melainkan di Surabaya, Jawa Timur. Operasi pengamanan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satgas Aktivitas Ilegal Kawasan Delineasi IKN.

“Nyitanya bukan di sini, justru di Surabaya oleh Bareskrim. Itu salah satu kerja Satgas Penanggulangan Illegal Mining,” imbuhnya.

Basuki menyebut bahwa sudah ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka pada kasus ini. Kelima tersangka berperan sebagai penjual, pembeli dan pemodal untuk menambang di Bukit Soeharto sejak tahun 2016. “Ada lima yang sudah jadi tersangka,” ucapnya.

Dia lalu menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan IKN tidak hanya menyasar komoditas batu bara, tetapi juga penambangan pasir. “Ilegal mining itu tidak hanya batu bara tetapi juga termasuk pasir,” ungkapnya.

Basuki menegaskan bahwa langkah penindakan akan terus dilanjutkan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden meminta seluruh aktivitas ilegal termasuk yang ada di kawasan IKN diberantas agar pembangunan ibu kota baru berjalan tanpa hambatan. “Saya kira jalan terus. Presiden sudah kayak gitu kan, jadi kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin