Kementerian ESDM Tetapkan ICP Mei Menjadi USD62,75 per Barel

DPR Lifting
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Mei 2025 pada level USD62,75 per barel.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Mei 2025 yang ditandatangani pada 10 Juni 2025. Angka tersebut turun sebanyak USD2,54 per barel dari ICP April yang ditetapkan USD65,29 per barel.

Penurunan ICP Mei selaras dengan penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional, yang disebabkan oleh kesepakatan Organization of the Petroleum Exporting Countries + (OPEC +) untuk meningkatkan suplai sebesar 410 ribu barel per hari. Lebih lanjut, terdapat informasi potensi OPEC+ juga akan kembali meningkatkan produksi di bulan Juli 2025 hingga 411 ribu barel per hari.

“Faktor lain yang menyebabkan penurunan harga minyak mentah bulan Mei 2025 adalah stok minyak mentah komersial Amerika Serikat (AS) di akhir Mei 2025 yang mengalami peningkatan sebesar 2,8 juta barel bila dibandingkan akhir April 2025,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno di Jakarta, dikutip Rabu (18/6).

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PERHAPI PD Kaltim Gelar Seminar Lingkungan

Sementara, untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah selain disebabkan oleh faktor-faktor di atas, juga dipengaruhi oleh proyeksi penurunan permintaan minyak di kawasan Asia Pasifik yang berlanjut ke loading atau periode pengiriman di bulan Juli karena kilang memasuki periode turn around atau berhenti operasi sementara waktu.

Adapun rincian perkembangan harga minyak mentah utama pada Mei 2025 dibandingkan April 2025 adalah sebagai berikut:

1. Dated Brent turun sebesar USD3,56/barel dari USD67,79/barel menjadi USD64,22/barel.

2. WTI (Nymex) turun sebesar USD2,03/barel dari USD62,96/barel menjadi USD60,94/barel.

3. Brent (ICE) turun sebesar USD2,45/barel dari USD66,46/barel menjadi USD64,01/barel.

4. OPEC Basket turun sebesar USD5,34/barel dari USD68,98/barel menjadi USD63,64/barel.

5. Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun sebesar USD2,54/barel dari USD65,29/barel menjadi USD62,75/barel.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin