Kementerian ESDM Tetapkan ICP Juni USD69,33 per Barel

ICP Juni
ilustrasi

Jakarta, TAMBANG Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Juni 2025 pada level USD69,33 per barel.

Angka tersebut naik dari ICP Mei 2025 sebesar USD62,75/barel. Penatapan ini tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Juni 2025 tanggal 3 Juli 2025.

Kenaikan ICP Juni 2025 dan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar pada kendala pasokan minyak mentah akibat peningkatan ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah. Dimulai dari serangkaian serangan udara yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Iran, dan Israel, hingga ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran yang dapat berdampak pada kelancaran arus perdagangan minyak dunia.

“Adanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah mendukung terjadinya spekulasi dan sentimen pasar yang memperkuat lonjakan harga minyak dunia di pasar berjangka, akibat pembelian minyak untuk mengantisipasi kenaikan lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno, dikutip dari keterangan resmi, Senin (14/7).

Tak hanya itu, berdasarkan laporan OPEC bulan Juni, terdapat revisi kenaikan permintaan minyak dunia untuk kuartal 3 2025 dan full year 2025 dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya, masing-masing sebesar 0,14 juta barel per hari. Serta terdapat peningkatan permintaan minyak di AS, dikarenakan memasuki driving season atau musim mengemudi.

Baca juga: Pastikan Keandalan Infrastruktur, PGN Terapkan Strategi GAS

“Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah bulan Juni 2025 adalah penurunan nilai tukar dolar AS di bulan Juni 2025 yang mendorong investor global untuk masuk ke komoditas minyak dan berdampak pada peningkatan permintaan minyak,” jelas Tri.

Selain itu, kesepakatan AS dan China untuk memangkas tarif impor secara signifikan pada 14 Mei hingga 14 Agustus 2025 memberikan sentimen positif di pasar, yang turut menyebabkan kenaikan harga minyak bulan Juni.

Sementara, untuk kawasan Asia Pasifik, kenaikan harga minyak mentah, selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga dipengaruhi peningkatan permintaan minyak terutama di China dan India, serta peningkatan Official Selling Price (OSP) oleh Saudi Aramco untuk ekspor minyak ke kawasan Asia pada Juni 2025, dikarenakan kondisi marjin kilang regional yang kuat.

Adapun rincian perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Juni 2025 dibandingkan Mei 2025, mengalami kenaikan sebagai berikut:

  1. Dated Brent naik sebesar USD7,24/bbl dari USD64,22/bbl menjadi USD71,46/bbl
  2. WTI (Nymex) naik sebesar USD6,39/bbl dari USD60,94/bbl menjadi USD67,33/bbl
  3. Brent (ICE) naik sebesar USD5,79/bbl dari USD64,01/bbl menjadi USD69,80/bbl
  4. Basket OPEC naik sebesar USD6,18/bbl dari USD63,62/bbl menjadi USD69,80/bbl
  5. Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia naik sebesar USD6,58/bbl dari USD62,75/bbl menjadi USD69,33/bbl.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin