Kementerian ESDM Resmi Implementasikan B40 Mulai 1 Januari 2025

Bahlil Freeport
RIAN/TAMBANG

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa implementasi bahan bakar nabati (BBN) jenis B40 telah resmi diimplementasikan per 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah menetapkan B35 pada 1 Februari 2023.  

“Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan daripada B35 ke B40 dan hari ini kita mengumumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025,” ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (3/1).

Bahlil menerangkan, kebijakan mandatori B40 ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM yang sudah dia tandatangani. Dalam Keputusan ini sudah ditentukan juga alokasi untuk masing-masing perusahaan pembuat Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

“Kepmennya sudah kami tanda tangan termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME dan juga ada perusahaan yang menjahit,” ujar Bahlil.

Mantan Menteri Investasi ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai Kepmen tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang merancang cara untuk meminimalisasi kualitas kadar air yang terkandung dalam B40.

“Kami sekarang lagi menyusun agar kadar airnya itu betul-betul bisa diperbaiki. Sekarang kan kadar airnya 320, tapi masih ada langkah-langkah yang akan kita lakukan terkait dengan transportasi karena kita akan meningkatkan spek kapal sehingga kadar airnya ini betul-betul seminimal mungkin,” jelas Bahlil.

Terkait rancangan untuk meminimalisir kadar air pada BBN ini, Praktisi Pertambangan Bambang Tjahjono sebelumnya mengusulkan agar 40 persen campuran B40 berasal dari green diesel atau Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) bukan dari Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Meski, keduanya berasal dari Crude Palm Oil (CPO), namun kata Bambang FAME lebih banyak kekurangannya ketimbang HVO.

“Biodiesel dengan bahan FAME banyak kekurangannya, makin tinggi kadarnya makin parah,” ungkap Bambang kepada tambang.co.id, Senin (15/7/2024).

Bambang yang adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), menyatakan bahwa biodiesel yang mengandung campuran HVO tidak akan membawa dampak negatif pada kendaraan. Namun, ia mengakui bahwa HVO memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan FAME.

“Jika ingin menggunakan B40 atau lebih, campurannya dapat berupa green diesel atau HVO yang juga berbasis minyak sawit, tetapi tanpa efek negatif dari FAME. Hanya saja, harganya memang lebih mahal,” jelas Bambang.

B40 adalah campuran bahan bakar yang terdiri dari 60% solar dan 40% bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit. Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengurangi penggunaan solar dan menekan emisi gas buang.

Uji coba perdana penggunaan B40 telah dilakukan pada kereta api di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, pada Senin, 22 Juli 2024. Pengujian kinerja terbatas ini bertujuan untuk mengevaluasi daya tahan genset kereta api Bogowonto selama 1.200 jam.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin