Kembangkan Proyek Hidrogen Hijau Terbesar di ASEAN, PLN Gandeng Sembcorp dan TGI

pln

Baku, TAMBANG – PT PLN (Persero) melalui Subholding Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Kerangka Kerja Pengembangan Bersama/Joint Development Framework Agreement (JDFA) dengan Sembcorp Industries (Sembcorp) dan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).

JDFA yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2024 di sela perhelatan COP29 di Baku Azerbaijan bertujuan untuk melakukan studi bersama lanjutan dalam pembangunan ekosistem green hydrogen di Sumatera dan Singapura melalui pembangunan pipa green hydrogen  yang menghubungkan Sumatera, Kepulauan Riau di Indonesia dengan Singapura. Studi bersama ini melanjutkan studi bersama antara PLN EPI dan Sembcorp yg ditandatangani pada 24 Oktober 2023.

Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara mengatakan, PLN bersama dengan Pemerintah Indonesia terus menjalin kolaborasi dengan mitra dalam negeri maupun internasional untuk menyukseskan agenda transisi energi. Hal ini juga sejalan dengan upaya mencapai swasembada energi dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%.

“Kolaborasi tingkat global terus diupayakan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) yang melimpah di tanah air salah satunya melalui upaya pembangunan ekosistem green hydrogen,” ujarnya.

Iwan Agung menjelaskan, kolaborasi tripartit lintas batas antara PLN-Sembcorp-TGI bertujuan untuk mendukung ambisi hidrogen hijau dan rencana dekarbonisasi di kawasan regional. Dengan kolaborasi ini diharapkan akan tercipta beberapa pusat hidrogen hijau regional ASEAN.

“Proyek ini juga akan menjadi inisiatif pengembangan hidrogen hijau terbesar di Asia Tenggara. Seluruh pihak berkomitmen untuk merealisasikan inisiatif menuju energi bersih untuk keberlangsungan di kemudian hari,” tutur Iwan Agung.

PLN EPI Raih 2 Penghargaan TOP Human Capital Awards 2024

President Director Sembcorp Energy Indonesia, Jen Tan mengatakan kolaborasi ini sejalan dengan misi perusahaan untuk menjalin kolaborasi internasional guna membangun solusi energi lintas batas. Proyek pipa transportasi hidrogen hijau ini diperkirakan mampu mengantarkan hidrogen 100 ribu metrik ton per tahun.

“Melalui kolaborasi ini, kami telah membuka peluang dekarbonisasi transformatif di ASEAN, menyatukan kekuatan dan visi bersama untuk mendorong perubahan berkelanjutan”, ujar Jen Tan.

Jen Tan juga berharap kolaborasi ini akan menjadi fondasi untuk hub hidrogen hijau di ASEAN. Sehingga, proyek ini tidak hanya membantu mewujudkan pengembangan hidrogen hijau Singapura dan Indonesia, tetapi juga negara-negara tetangga di ASEAN.

“Kami harap kolaborasi seperti ini akan menginspirasi kemitraan regional ASEAN di masa depan menuju interkontivitas dan nol emisi”, imbuhnya.

Direktur Utama TGI, Anak Agung Putu Bagus Putra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh pengembangan infrastruktur transportasi energi ramah lingkungan. Pihaknya yakin, transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan akan sangat penting untuk masa depan.

“Kami ingin memperkuat kolaborasi ini dan memberikan dampak positif untuk lingkungan dan masyarakat. Bersama, kita bangun fondasi untuk masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pungkas Bagus.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin